Perlindungan Hukum Dimaknai Sebagai Daya Upaya yang Dilakukan Secara Sadar oleh Setiap Orang Maupun Lembaga Pemerintah dan Swasta yang Bertujuan Mengusahakan Pengamanan, Penguasaan dan Pemenuhan Kesejahteraan Hidup Sesuai Dengan Hak-Hak Asasi yang Ada
Perlindungan hukum merupakan sebuah konsep yang ada pada setiap sistem hukum yang mendasar, baik itu sistem hukum yang berbasis hukum adat, hukum sipil,
by
1 April 2024



