Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam rangka memodernisasi dan memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi besar dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuan utama
by
1 April 2024



