Menurut Pasal 12 Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2104, Yang Berhak Mendirikan LPH Adalah
Indonesia sebagai negara hukum yang taat pada peraturan dan undang-undang menjelaskan secara rinci mengenai pendirian Lembaga Penjaminan Haji (LPH) melalui Undang-Undang Jaminan Pemeluk
by
1 April 2024



