Pembatasan Medsos Anak Terbentur Verifikasi Usia

11 Maret 2026

4
Min Read

Aturan Baru Kominfo Dinilai Rentan Manipulasi

Jakarta – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke ruang digital, termasuk media sosial, menghadapi keraguan dari para pengamat kebijakan. Mereka menilai efektivitas aturan ini masih terbentur berbagai tantangan di lapangan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kelemahan dalam mekanisme verifikasi usia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), dinilai masih memiliki celah signifikan.

Menurut Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, banyak platform digital saat ini masih mengandalkan sistem verifikasi usia yang mudah dimanipulasi. Sistem ini umumnya hanya menampilkan notifikasi pop-up yang meminta pengguna memasukkan tahun kelahiran atau mengonfirmasi usia di atas 16 tahun.

Heru menjelaskan bahwa proses konfirmasi ini seringkali hanya memerlukan satu kali klik. “Platform memang mengirimkan pop up notifikasi bertanya kita lahir tahun berapa atau berusia di atas 16 tahun atau belum, jadi cuma klik saja. Rawan manipulasi dan anak-anak gampang main klik saja sehingga tetap bisa menggunakan atau tidak dibatasi aksesnya,” ujar Heru saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Oleh karena itu, Heru menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan pembatasan usia ini sangat bergantung pada keseriusan platform digital dalam mengembangkan dan menerapkan sistem verifikasi pengguna yang lebih kuat dan akurat.

Risiko Digital Tetap Mengintai Anak

Meskipun demikian, Heru Sutadi tetap memandang kebijakan pembatasan akses ini sebagai langkah preventif yang penting. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya.

Risiko-risiko tersebut meliputi perundungan siber atau cyberbullying, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital. Lebih jauh lagi, anak-anak juga rentan terpapar konten berbahaya seperti pornografi, praktik perjudian online, bahkan ajakan yang mengarah pada paham ekstremisme.

“Memang pembatasan akses merupakan upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” tegas Heru.

Namun, Heru mengingatkan bahwa regulasi semata belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan anak di internet secara tuntas. Diperlukan sebuah pendekatan yang lebih komprehensif agar kebijakan yang ada benar-benar dapat berjalan efektif di lapangan.

Literasi Digital Kunci Utama Perlindungan Anak

Heru Sutadi menyoroti pentingnya penguatan literasi digital, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi orang tua dan para pendidik. Dengan literasi digital yang memadai, mereka diharapkan dapat memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan sehat.

“Regulasi hanyalah pagar depan. Anak, orang tua, maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” papar Heru.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan usia sebaiknya diintegrasikan dengan berbagai langkah pendukung lainnya. Ini termasuk peningkatan keamanan dari sisi platform digital, peran aktif pengawasan dari lingkungan keluarga, serta penyelenggaraan program literasi digital yang berkelanjutan di sekolah maupun di tengah masyarakat.

Komitmen dari pihak platform digital untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia juga menjadi faktor krusial. Heru menegaskan bahwa jika platform tidak mematuhi aturan, pemerintah harus bertindak tegas dengan menegakkan kewajiban hukum yang disertai ancaman sanksi yang jelas dan tegas.

“Platform perlu diajak mematuhi aturan yang ada. Kalau tidak patuh, harus ada kewajiban hukum dan ancaman sanksi yang kuat serta benar-benar dijalankan jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Tantangan Verifikasi Usia yang Akurat

Untuk mengatasi masalah manipulasi usia, Heru menyarankan agar pemerintah dan platform digital bersama-sama mengembangkan metode verifikasi yang lebih akurat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses platform memang benar-benar telah berusia di atas 16 tahun.

“Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna itu memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak-anak,” ujar Heru.

Menyinggung potensi dampak dari aturan turunan PP Tunas ini, Heru memprediksi kemungkinan adanya penurunan jumlah pengguna aktif di media sosial. Hal ini wajar terjadi mengingat jumlah anak-anak di bawah 16 tahun yang aktif menggunakan platform digital cukup signifikan.

“Harusnya memang terjadi penurunan, karena anak-anak di bawah 16 tahun jumlahnya cukup banyak menggunakan platform digital. Kalau tidak menurunkan jumlah active user, berarti aturan ini tidak berjalan,” pungkasnya.

Peraturan yang baru diberlakukan ini memang menjadi langkah awal yang baik dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya di ruang digital. Namun, tantangan implementasi dan kebutuhan akan pendekatan yang lebih holistik menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak terkait.

Perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, orang tua, pendidik, dan tentunya kesadaran dari anak-anak itu sendiri. Tanpa sinergi yang kuat, regulasi sebagus apapun berpotensi hanya menjadi macan kertas yang tidak memberikan dampak nyata.

Masa depan anak-anak di dunia maya sangat bergantung pada seberapa efektif kita mampu menerapkan kebijakan dan membekali mereka dengan pengetahuan serta keterampilan yang memadai untuk menghadapi lanskap digital yang terus berkembang pesat.

Penting untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan strategi perlindungan anak di ranah digital. Pengalaman dari implementasi aturan ini akan menjadi pelajaran berharga untuk merancang kebijakan yang lebih adaptif dan berdaya guna di masa mendatang.

Tinggalkan komentar


Related Post