Nilai Launching Rumah Kebangsaan Terpolarisasi, DPD GMNI Sultra Layangkan Surat Keberatan

Kilas Rakyat

6 Agustus 2022

3
Min Read
Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra

Amang sapaan akrab Ketua GMNI Sultra juga mengungkapkan bahwa ada hal lain yang membuat mereka dilarang berada dalam Rumah Kebangsaan itu sebagai organisasi. Hal itu kata Amang karena bertentangan dengan UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 BAB XVI tentang Larangan Pasal 59 ayat 1 bagian C.

“UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 BAB XVI tentang Larangan Pasal 59 ayat 1 bagian C, menyebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain. Maka itu mereka adalah organisasi yang dilarang berdasarkan UU Ormas dan mestinya tidak boleh dilibatkan untuk menjadi bagian dari Launcing Rumah Kebangsaan itu,” sambungnya.

Adapun landasan keberatan atas penamaan Rumah Kebangsaan Sulawesi Tenggara, dikatakan Amang karena tidak merujuk pada kesepakatan pusat Rumah Kebangsaan yang telah launching tertanggal 27 Juni 2022 dengan nama Rumah Kebangsaan Cipayung Plus.

“Landasan keberatan Penamaan yang kami ajukan bahwa Rumah Kebangsaan yang dibentuk di Sultra harus merujuk dan berpusat pada Rumah Kebangsaan Cipayung Plus yang telah terbentuk pada tanggal 27 Juni 2022 di Jakarta oleh organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus pada tingkatan organisasi pusat,” imbuhnya.

Selain itu, Amang juga menyampaikan bahwa penghilang nama Cipayung Plus pada Launching Rumah Kebangsaan di Sultra hanya akan membuat Roh Rumah Kebangsaan itu terabaikan dan hanya akan melahirkan polarisasi OKP terutama Cipayung Plus Sultra.

Tinggalkan komentar


Related Post