Ganjil Genap Jakarta Diterapkan 18 Desember 2025: Pahami Aturan Lengkapnya.
Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, yang dikenal sebagai sistem ganjil genap. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas
by
18 Desember 2025








