KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan aturan baru tentang pemakaian masker di transportasi umum.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Indonesia yang secara resmi mencabut kewajiban penggunaan masker saat bepergian di dalam dan luar negeri, serta selama beraktivitas di fasilitas umum dan berskala besar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dibentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (9/ 6/2023).
“Kita sedang diskusikan. Tentu akan kita ikuti. Tapi sebentar lagi akan kita finalkan,” kata Irfan saat dihubungi Kilasrakyat, Sabtu (10/6/2023).
Aturan ini berlaku untuk orang yang memiliki kondisi sehat.
Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri tetap diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas umum, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melindungi diri secara pribadi dari penularan Covid-19 dan:
A. Disarankan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat, terutama bagi orang yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.
B. Diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan disarankan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko terkena Covid-19, sebelum dan saat bepergian dan beraktivitas di fasilitas umum.
C. Disarankan untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara rutin, terutama jika pernah bersentuhan dengan benda yang digunakan pada waktu yang bersamaan.
D. Bagi masyarakat yang sedang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan Covid-19.
e. Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan diri.
2. Seluruh pengelola dan penyelenggara sarana transportasi, sarana umum, dan kegiatan berskala besar bersama dengan pemerintah daerah diimbau untuk:
A. Tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk pengendalian penularan Covid-19.
B. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian dan penegakan penerapan protokol kesehatan pengendalian penularan Covid-19.









Tinggalkan komentar