Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritisi pengelolaan dividen BUMN oleh BPI Danantara. Ia mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dividen yang kini tidak lagi masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Kekhawatiran Mufti berpusat pada potensi pelanggaran terhadap Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa seluruh penerimaan negara harus masuk APBN dan dibahas bersama DPR. Pengalihan pengelolaan dividen ini, menurutnya, menciptakan celah transparansi dan akuntabilitas yang perlu diwaspadai.
Potensi Kerugian Negara dan Beban Rakyat
Mufti Anam mengungkapkan dampak negatif dari kebijakan ini terhadap keuangan negara. Hilangnya penerimaan negara dari dividen BUMN memaksa Kementerian Keuangan mencari sumber pendapatan lain, termasuk memperluas basis pajak.
Ia menyoroti dampaknya pada rakyat kecil, khususnya pelaku usaha online. “Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegas Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menekankan pentingnya kejelasan tupoksi antara Kementerian BUMN, BPI, dan Danantara. Hal ini untuk mencegah kesimpangsiuran dan potensi saling lempar tanggung jawab di masa mendatang.
“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” tutup Mufti. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dividen BUMN agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Respon Danantara: 22 Program Strategis dalam 5 Bulan
Menanggapi kritik tersebut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan kesiapannya menyelesaikan 22 program strategis dalam lima bulan tersisa tahun 2025.
“Kita harapkan dalam lima bulan ke depan kami mampu menyelesaikan 22 program kerja yang sudah kita konsultasikan dan kita bahas secara mendetail dengan Komisi VI selama dua hari,” jelas Dony. Program-program tersebut terbagi dalam tiga klaster: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan, dengan tujuan mengoptimalkan portofolio BUMN.
Fokus pada Tata Kelola Pendukung Bisnis
Dony menekankan pentingnya penyelesaian tata kelola pendukung bisnis sebagai kunci keberhasilan program tersebut. Fokus utama terletak pada aspek human capital, keuangan, manajemen risiko, dan aspek legal.
“Kami akan menyelesaikan tata kelola pendukung bisnis di organisasi DAM melalui kebijakan prosedur human capital, menyelesaikan prosedur di bidang keuangan, di bidang manajemen risiko dan legal untuk mendukung operasional DAM,” tukas Dony. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Danantara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Analisis Lebih Lanjut: Perlunya Transparansi dan Mekanisme Pengawasan yang Kuat
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya dividen BUMN. Mekanisme pengawasan yang kuat dan independen diperlukan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan rakyat.
Perlu dikaji ulang regulasi terkait pengelolaan dividen BUMN untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip good governance dan tata kelola keuangan negara yang baik. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
Lebih jauh, perlu adanya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dividen BUMN. Laporan berkala yang komprehensif dan mudah diakses publik akan meningkatkan kepercayaan dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Artikel terkait: [Internal Link ke artikel tentang good governance BUMN] , [Internal Link ke artikel tentang transparansi keuangan negara]









Tinggalkan komentar