Pengacara dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, menyuarakan keraguan mendasar terkait dasar hukum dakwaan korupsi yang menimpa kliennya. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng.
Hotman Paris menyoroti fakta bahwa seluruh fasilitas kredit yang dicairkan sejak tahun 2019 telah dilunasi sepenuhnya oleh PT Sritex, termasuk bunganya. Namun, kliennya, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, tetap menghadapi tuntutan pidana korupsi.
Pertanyakan Dasar Hukum dan Proses Hukum
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (26/1/2026), Hotman Paris melontarkan pertanyaan kritis kepada saksi Tri Santoso, seorang analis kredit dari Bank Jateng. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Rommel Fransiscus.
Hotman Paris secara lugas menanyakan, “Kalau kredit sudah cair dan lunas, lalu lima tahun kemudian dipersoalkan lagi laporan keuangannya, apakah ada aturan perbankan yang mewajibkan proses hukum?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tri Santoso menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya praktik penarikan proses hukum setelah kredit dinyatakan lunas. “Saya tidak pernah melihat kasus seperti itu,” ujar Tri Santoso.
Skema Pembiayaan SCF dan Nilai Kredit
Tri Santoso menjelaskan bahwa fasilitas SCF merupakan bentuk kredit modal kerja yang didasarkan pada rantai pasok. Dalam skema ini, PT Sritex berperan sebagai “anchor” atau pihak utama. Para pemasok dapat mencairkan tagihan mereka ke bank lebih awal, sementara PT Sritex akan melakukan pembayaran kepada bank saat tanggal jatuh tempo tiba.
Ia merinci bahwa pengajuan fasilitas SCF oleh PT Sritex ke Bank Jateng dimulai pada April 2019, setelah melalui proses penjajakan sejak Februari di tahun yang sama. Nilai kredit yang diajukan tersebut dilakukan secara bertahap, dengan total mencapai Rp 250 miliar.
“Awalnya Rp 75 miliar, kemudian Rp 175 miliar,” ungkap Tri Santoso.
Analisis Kredit Berbasis “Clean Basis”
Proses analisis kredit untuk fasilitas SCF ini dilakukan berdasarkan skema “clean basis”. Skema ini, menurut Tri Santoso, hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu perusahaan terbuka, menjadi pemain utama dalam industrinya, dan memiliki kinerja keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan.
Total Pencairan dan Pelunasan Kredit
Lebih lanjut, Hotman Paris membeberkan bahwa berdasarkan empat Surat Persetujuan Putusan Kredit (SPPK), total pencairan fasilitas SCF yang diberikan kepada PT Sritex mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,354 triliun.
Yang menjadi sorotan utama adalah pernyataan Hotman Paris bahwa seluruh dana tersebut telah dibayar lunas oleh PT Sritex, termasuk bunganya.
“Semua sudah lunas, termasuk bunga sekitar Rp 64 miliar yang diterima bank,” tegas Hotman Paris, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.
Pertanyakan Logika Penegakan Hukum
Dengan fakta pelunasan kredit beserta bunganya, Hotman Paris mempertanyakan logika di balik penegakan hukum dalam perkara ini.
Ia menyatakan, “Sudah dibayar, negara diuntungkan dari bunga, tapi terdakwa tetap duduk di kursi pesakitan.”
Singgungan Terkait PKPU dan Pembayaran Sesuai Homologasi
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga menyinggung mengenai pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Sritex pada April 2021. Hal ini menjadi perhatian karena sebagian kredit justru baru dicairkan pada Maret 2021 dan belum jatuh tempo.
Meskipun saksi Tri Santoso mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai detail jatuh tempo atau isi perjanjian PKPU, ia memastikan bahwa PT Sritex telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan homologasi yang telah ditetapkan.
Perusahaan Lain yang Menggunakan Fasilitas Kredit Serupa
Tri Santoso juga menyebutkan bahwa selain PT Sritex, terdapat perusahaan lain yang juga menggunakan fasilitas kredit dengan skema “clean basis” dari Bank Jateng. Beberapa di antaranya adalah PT Semen Indonesia dan PT Semen Gresik.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya atas pemberian fasilitas kredit Bank Jateng yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 1,35 triliun.









Tinggalkan komentar