Gaji Ke-13 Tahun 2023 Dicairkan Mulai Hari Ini, Berikut Jumlah Dan Ketentuannya

Kilas Rakyat

5 Juni 2023

6
Min Read

KILASRAKYAT.COM – Simak informasi gaji ke-13 di tahun 2023.

Gaji ke-13 akan mulai cair hari ini, 5 Juni 2023 kepada aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Mengutip dari djpb.kemenkeu.go.id, pemberian gaji ketiga belas diatur dalam Surat Kepala KPPN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketigabelas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Nomor S-252/KPN.2602/2023 .

Besarnya gaji ketiga belas ini bervariasi tergantung dari jabatan penerimanya.

Gaji Ketigabelas Tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tersebut di mana mereka ditugaskan.

Sedangkan proses pengujian gaji dalam rangka pembayaran Gaji Ketigabelas tahun 2023 dan penyampaian SPM Gaji Ketigabelas ke KPPN telah dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei 2023.

Ketentuan Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2023:

1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat yang bersumber dari APBN antara lain:

A. Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Manfaat.

B. Gaji Ketigabelas Tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh lembaga tempat mereka ditugaskan.

C. Komponen-komponen yang diberikan dalam Gaji Ketigabelas Tahun 2023 disusun sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penyelenggara Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan berupa uang, tunjangan pekerjaan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen (lima puluh persen) menurut pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau golongan jabatan;

2) Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja sampai dengan 50 persen (lima puluh persen) dari tunjangan profesi guru atau 50 persen (lima puluh persen) dari tunjangan profesi dosen. tunjangan yang diterima dalam 1 (satu) bulan;

3) Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) tahun. ) bulan;

4) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak mendapat tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja sampai dengan 50% (lima puluh persen). tunjangan hidup di luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan menurut pangkat, jabatan, atau tingkat jabatan diplomatik.

5) Wakil Menteri diberikan Gaji Ketigabelas sebanyak-banyaknya 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketigabelas yang diberikan kepada Menteri;

6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pimpinan Tinggi, Pengurus, atau Pengawas diberikan Gaji Ketigabelas setinggi-tingginya Gaji Ketigabelas diberikan kepada pejabat yang sederajat atau sederajat dengan hak keuangan atau hak administratifnya;

7) Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketigabelas sebesar tunjangan bagi hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non Staf ASN yang mengabdi pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketigabelas sama dengan penghasilan atau dengan kata lain diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan dengan jumlah paling banyak sesuai dengan lampiran PMK;

9) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan makan berupa uang, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja 50% (lima puluh persen) sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat posisi, atau kelas posisi;

10) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan berupa uang, dan penghasilan tambahan; Dan

11) Penerima Tunjangan diberikan sejumlah tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800 pon : Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900 Ic : Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500 Id : Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 s/d S3):

IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Kelompok IV:

IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000 IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500 IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900 IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700 IVe : Rp3.593.100 – Rp5 ,901,200

Gaji Anggota Polri

Gaji Polisi Kelas I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 menjadi Rp2.960.700. Ajun Brigadir Satu Polisi (Abriptu): Rp1.858.900 menjadi Rp2.870.900. Ajun Brigadir Dua Polisi (Abripda): Rp1.802.600 menjadi Rp2.783.900. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 menjadi Rp 2.699.400. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 menjadi Rp 2.699.400. Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 menjadi Rp 2.538.100.

Gaji Polisi Kelas II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 menjadi Rp 4.032.600. Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 menjadi Rp3.910.300. Brigadir Kepala Polisi (Bripka): Rp 2.307.400 menjadi Rp 3.791.700. Brigadir: Rp 2.237.400 menjadi Rp 3.676.700 Brigadir Satu Polisi (Briptu): Rp 2.169.500 menjadi Rp 3.565.200. Brigadir Dua Polisi (Bripda): Rp 2.103.700 menjadi Rp 3.457.100.

Gaji Polisi Kelas III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 menjadi Rp4.780.600. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 menjadi Rp4.635.600. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 menjadi Rp4.425.200.

Gaji Polis Kelas IV (Pejabat Madya dan Perwira Senior)

– Perwira Madya atau Pamen

Komisaris Utama (Kombes): Rp3.190.700 menjadi Rp5.243.400. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 menjadi Rp5.084.300. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 menjadi Rp4.930.100.

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 menjadi Rp5.930.800. Komjen Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Irjen Polri : Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 menjadi Rp5.407.400.

Gaji TNI

Grup I

Kopral Kepala : Rp 1.917.100 s/d Rp 2.960.700,0 Kopral 1 : Rp 1.858.900 s/d Rp 2.870.900. Kopral II : Rp 1.802.600 s/d Rp 2.783.900. Kepala Prajurit: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Prajurit Pertama (Pribadi): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. Prajurit Kedua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Grup II

Pembantu Lettu: Rp 2.454.000 menjadi Rp 4.032.600. Asisten Letnan Dua: Rp 2.379.500 menjadi Rp 3.910.300. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 menjadi Rp 3.791.700. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 menjadi Rp 3.676.700. Sersan Satu: Rp 2.169.500 menjadi Rp 3.565.200. Sersan Dua: Rp 2.103.700 menjadi Rp 3.457.100.

Kelompok III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. Lettu: Rp 2.820.800 menjadi Rp 4.635.600 Letnan Dua: Rp 2.735.300 menjadi Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Madya dan Perwira Senior)

Perwira Madya atau Pamen

Kolonel: Rp3.190.700 menjadi Rp5.243.400 Letnan Kolonel: Rp3.093.900 menjadi Rp5.084.300. Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Perwira Tinggi atau Pati (umum atau marsekal)

Umum (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 menjadi Rp5.407.400. Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan POLRI mendapat beberapa tunjangan, baik yang berkaitan dengan masa kerja, instansi maupun jabatan.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Inilah jumlah dana pensiun yang akan diterima pegawai negeri selama dia masih hidup:

PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425 .900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung golongan dan jabatan ASN.

Tinggalkan komentar


Related Post