Crazy Rich PIK Helena Lim Tak Tahu Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah: Saya Enggak Salah

Kilas Rakyat

26 Maret 2024

3
Min Read

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menyatakan dirinya tidak bersalah saat hedak dijebloskan ke tahanan oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka ke 15 dalm kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka oleh tim penyidik ​​pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Helena langsung keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan pada Selasa (26/3/2024).

Tangannya tampak diborgol dan dia mengenakan rompi Kejaksaan berwarna pink.

Saat hendak masuk ke tahanan mobil sambil dikawal petugas Kejaksaan, dia mengucapkan satu kalimat.

“Aduh saya enggak tahu nih. Saya enggak salah,” katanya.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai Saksi.

“Tim penyidik ​​tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang Saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu kesaksian HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik ​​menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh dianggap sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik ​​langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya yang bersangkutan kami melakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kami melakukan terpencil di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.

Sekadar informasi, dalam perkara ini tim penyidik ​​telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan penghalangan keadilan (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Artinya, Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG sebagai pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyudikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil kompensasi kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan kawasan hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan komentar


Related Post