Keadilan Digital Jadi Fokus Ketua BPKN di Tengah Polemik Kuota Internet

25 April 2026

4
Min Read

Perdebatan mengenai kuota internet yang hangus kembali memanas, kini bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di balik sengitnya diskusi ini, terbentang pertanyaan fundamental tentang bagaimana mewujudkan keadilan sosial dalam layanan telekomunikasi. Terlebih lagi di negara kepulauan seperti Indonesia, di mana akses internet telah menjadi denyut nadi kehidupan sehari-hari.

Menyikapi isu krusial ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari kacamata yang lebih luas. Ia berpendapat bahwa diskusi publik perlu beranjak dari sekadar transaksi paket data perorangan.

"Keadilan digital bukan hanya tentang satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujar Mufti dalam sebuah pernyataan yang dirilis Sabtu, 25 April 2026.

Indonesia yang Luas, Tantangan Pemerataan yang Nyata

Indonesia, dengan bentang alamnya yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau, menghadirkan tantangan geografis yang unik dalam upaya pemerataan akses internet. Membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah kepulauan membutuhkan kerja keras luar biasa. Ini meliputi pembangunan menara pemancar sinyal (BTS), jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data.

Upaya serius telah dilakukan oleh berbagai pihak. Sebagai contoh, Telkomsel dilaporkan telah memasang lebih dari 280.000 BTS yang menjangkau sekitar 97% populasi Indonesia. Jangkauan ini bahkan meluas hingga ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) juga terus dilakukan untuk membangun BTS di desa-desa yang sebelumnya belum tersentuh layanan.

Mufti Mubarok menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai fakta ini. "Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses bagi semua orang’, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang," jelasnya.

Keadilan Sosial: Kualitas Layanan untuk Semua, Bukan Keistimewaan

Poin krusial lain yang seringkali terabaikan dalam perdebatan adalah sifat dasar jaringan telekomunikasi. Jaringan ini beroperasi sebagai kapasitas bersama atau shared capacity. Artinya, kapasitas jaringan tidak dialokasikan secara eksklusif untuk setiap pengguna, melainkan digunakan bersama oleh banyak orang dalam satu area dan waktu yang sama.

Akibatnya, ketika beban jaringan meningkat secara berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu atau dua pengguna. Penurunan kualitas layanan dapat dialami oleh banyak orang, seperti melambatnya kecepatan internet atau seringnya terjadi buffering. Fenomena ini dikenal sebagai network congestion.

Mufti Mubarok memaparkan bahwa risiko network congestion muncul ketika akumulasi penggunaan data secara serentak melampaui kapasitas yang tersedia. Hal ini dapat menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan jaringan yang cermat menjadi instrumen penting untuk memastikan akses yang lebih adil dan kualitas layanan yang tetap terjaga.

"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja," ujar Mufti. Ia menambahkan, "Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak."

Sudut Pandang Penyelenggara: Internet Sebagai "Hak Akses"

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, salah satu argumen yang disampaikan oleh pihak operator telekomunikasi adalah bahwa layanan internet dalam paket data pada dasarnya merupakan jasa berupa "hak akses" terhadap kapasitas jaringan. Hak akses ini memiliki batasan volume dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, yang berakhir ketika masa aktif paket data habis adalah hak akses atau masa layanan itu sendiri, bukan "barang" yang berpindah kepemilikan.

Mufti Mubarok menyoroti bahwa sisi yang seringkali luput dari pandangan publik adalah besarnya investasi dan biaya operasional yang terus dikeluarkan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Biaya ini mencakup pengeluaran untuk listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas jaringan, hingga pengelolaan transmisi. Ini adalah pengeluaran yang harus ditanggung operator bahkan sebelum layanan tersebut benar-benar digunakan oleh pelanggan.

Ia menekankan bahwa persidangan di MK seharusnya tidak hanya berkutat pada terminologi semata. Lebih dari itu, ini adalah momentum untuk merenungkan bagaimana negara dan seluruh pemangku kepentingan memandang internet sebagai kebutuhan primer masyarakat. Sekaligus, memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan pemerataan akses internet dapat terus berkelanjutan.

"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," tutup Mufti.

Tinggalkan komentar


Related Post