CEO Pinterest Desak Batasan Usia 16 Tahun untuk Media Sosial

31 Maret 2026

4
Min Read

JAKARTA – Kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak muda semakin mengemuka. Kali ini, dukungan datang dari dalam industri itu sendiri. Bill Ready, CEO Pinterest, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap larangan penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perlindungan generasi muda di era digital yang semakin kompleks.

Ready menilai bahwa platform digital saat ini belum memadai dalam memberikan rasa aman bagi anak-anak dan remaja. "Sebagai pemimpin di industri teknologi sekaligus seorang ayah, saya meyakini bahwa kepatuhan terhadap hukum semata belum cukup," ujar Ready dalam sebuah kutipan yang dilansir dari Times. "Media sosial, dalam rancangannya saat ini, tidak aman bagi anak di bawah usia 16 tahun."

Generasi Muda Terjebak Eksperimen Sosial Digital

Lebih lanjut, Ready mengibaratkan kondisi yang dihadapi generasi muda saat ini dengan sebuah "eksperimen sosial" berskala besar yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Ia berpendapat bahwa anak-anak dan remaja telah menjadi subjek tanpa perlindungan yang memadai. Akibatnya, berbagai dampak negatif mulai bermunculan.

Data dan pengamatan menunjukkan peningkatan kerentanan anak-anak dan remaja terhadap berbagai masalah kesehatan mental. Kecemasan, depresi, hingga kesulitan dalam menjaga konsentrasi menjadi beberapa isu yang semakin sering dilaporkan. Selain itu, mereka juga terpapar risiko lain yang mengintai di dunia maya, seperti interaksi berbahaya dengan orang asing, perundungan siber (cyberbullying), serta tekanan untuk memiliki citra diri yang sempurna.

Perbandingan yang diutarakan Ready semakin memperkuat kekhawatirannya. Ia menyamakan model bisnis media sosial saat ini dengan industri tembakau di masa lalu. "Ketika perusahaan teknologi terus mencari alasan untuk tidak bertindak, mereka terdengar seperti eksekutif tembakau di abad ke-20. Itulah mengapa media sosial sering disebut sebagai ‘Big Tobacco baru’," tegasnya. Analogi ini menyoroti potensi bahaya jangka panjang yang mungkin belum sepenuhnya disadari oleh publik.

Tren Global Menuju Perlindungan Anak Digital

Seruan dari CEO Pinterest ini bukan tanpa dasar. Berbagai negara di dunia telah mulai mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini. Australia menjadi salah satu negara pionir yang telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Negara-negara Eropa, seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol, juga tengah aktif mempertimbangkan atau bahkan merumuskan kebijakan serupa.

Di Amerika Serikat, pendekatan yang sedikit berbeda mulai digalakkan. Salah satunya adalah penerapan sistem verifikasi usia di toko aplikasi (app store). Skema ini dianggap lebih ramah terhadap privasi pengguna sekaligus memberikan kontrol yang lebih besar kepada orang tua dalam mengawasi akses anak-anak mereka terhadap konten digital.

Ready menekankan bahwa jika industri teknologi tidak mampu melakukan pengamanan dan perlindungan secara mandiri, maka regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi langkah yang tak terhindarkan. Hal ini menunjukkan kesiapan industri untuk tunduk pada aturan yang lebih ketat demi kesejahteraan anak-anak.

Indonesia Bergerak Melindungi Anak di Ruang Digital

Di Indonesia, langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial juga telah diambil. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Maret 2026.

Aturan ini merupakan bagian integral dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Tujuan utama PP Tunas adalah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia dari berbagai potensi ancaman dan bahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam hal ini. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan demi keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Namun, dari daftar tersebut, baru dua platform yang dilaporkan telah patuh terhadap aturan pembatasan usia yang ditetapkan Komdigi, yaitu X dan Bigo Live.

Menindaklanjuti temuan ini, Komdigi telah melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox terkait kewajiban pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, surat peringatan juga telah diberikan kepada raksasa teknologi seperti Google dan Meta (induk Facebook dan Instagram).

Meutya menjelaskan bahwa surat peringatan ini merupakan tahap awal dalam mekanisme sanksi administratif yang telah disiapkan pemerintah. "Pemerintah akan terus memantau perkembangan kepatuhan dari platform tersebut," jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika kedua platform yang telah menerima surat teguran belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan dengan mengeluarkan surat panggilan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap platform digital bertanggung jawab atas perlindungan anak di ruang siber.

Tinggalkan komentar


Related Post