Kewaspadaan Digital: TikTok & Roblox Diingatkan Aturan Batas Usia Pengguna

31 Maret 2026

4
Min Read

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi anak-anak di ranah digital. Kali ini, TikTok dan Roblox menjadi sorotan karena belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial. Langkah ini menyusul surat peringatan serupa yang sebelumnya telah dilayangkan kepada raksasa teknologi lainnya seperti Google dan Meta.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hasil pemantauan awal pemerintah menemukan adanya celah dalam penerapan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Komdigi telah mengklasifikasikan berbagai platform digital berdasarkan tingkat kepatuhan mereka terhadap regulasi ini.

Beberapa platform dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, namun menunjukkan itikad baik dan upaya untuk beradaptasi. Dalam kategori ini, TikTok dan Roblox masuk dalam daftar platform yang menerima surat peringatan dari Komdigi pada Senin, 30 Maret 2026. Meutya Hafid menjelaskan bahwa surat peringatan ini merupakan tahapan awal dalam mekanisme sanksi administratif yang disiapkan pemerintah.

"Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ujar Meutya Hafid kepada awak media.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan platform digital bertanggung jawab atas perlindungan pengguna di bawah umur. Sebelum regulasi ini diterapkan, TikTok dan Roblox baru sebatas menyatakan komitmen sebagian terhadap pembatasan akses bagi anak-anak.

Pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kepatuhan kedua platform tersebut. Jika dalam pemantauan selanjutnya TikTok dan Roblox masih belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan pembatasan usia pengguna, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya Hafid. Tindakan lanjutan ini dapat berupa pemanggilan resmi untuk klarifikasi dan penegasan kewajiban.

Perlindungan Anak di Ruang Digital Menjadi Prioritas

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak hingga usia minimal 16 tahun ini merupakan bagian integral dari strategi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menunda pemberian akses penuh kepada pengguna yang belum mencapai usia tersebut.

Kekhawatiran pemerintah berakar pada data yang mengkhawatirkan mengenai tingginya angka anak-anak yang aktif di internet. Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Angka ini menjadi landasan kuat bagi perlunya regulasi yang memadai untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di dunia digital.

Di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial yang sangat tinggi. Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat Indonesia untuk berselancar di media sosial dilaporkan mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Tingginya angka ini, ditambah dengan banyaknya anak di bawah umur yang turut aktif, menciptakan lingkungan digital yang rentan.

Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penambahan aturan baru, melainkan sebuah upaya kolektif untuk membentuk kebiasaan penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat. Pemerintah juga mengajak peran serta aktif dari orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan platform digital yang belum mematuhi aturan yang berlaku.

Delapan Platform Digital Berisiko Tinggi

Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak. Kategori ini mencakup platform yang memiliki karakteristik seperti interaksi sosial yang terbuka, distribusi konten yang luas, serta potensi paparan risiko yang signifikan bagi anak.

Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi interaksi dengan orang asing yang belum dikenal, hingga kemungkinan terjadinya eksploitasi digital. Platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ini adalah YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Dari daftar panjang tersebut, hingga saat ini baru dua platform yang secara penuh menunjukkan kepatuhan terhadap aturan Komdigi, yaitu X dan Bigo Live. Hal ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang besar bagi platform lain, termasuk TikTok dan Roblox, untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah berharap dengan adanya penegasan dan teguran ini, TikTok dan Roblox dapat segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan aturan batas usia secara efektif. Perlindungan generasi muda dari dampak negatif dunia digital adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda lagi.

Tinggalkan komentar


Related Post