Jakarta – Mulai Sabtu, 28 Maret 2026, kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi berlaku. Aturan ini bertujuan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas mewajibkan platform digital untuk mengimplementasikan mekanisme pembatasan usia. Tujuannya adalah memastikan anak-anak tidak mendapatkan akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditetapkan. Sejumlah platform digital besar masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini. Di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi mengalami pembatasan atau bahkan penonaktifan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merespons kebijakan ini, berbagai platform digital telah menyampaikan pandangannya. Beberapa di antaranya menyatakan keselarasan dengan tujuan pemerintah, namun juga menyampaikan pendekatan yang mereka anggap lebih efektif dalam melindungi anak-anak. Berikut adalah rangkuman tanggapan dari beberapa platform terkemuka.
YouTube: Pendekatan Berbasis Risiko Lebih Efektif
YouTube, melalui Google, menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara daring. Perusahaan ini mengklaim telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam teknologi dan sistem perlindungan untuk menjaga keamanan generasi muda.
"Kami percaya bahwa anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring. Selama lebih dari satu dekade, Google dan YouTube telah berinvestasi dalam berbagai teknologi dan sistem perlindungan yang menjaga keamanan generasi muda di dalam dunia digital, bukan membatasi mereka dari dunia tersebut," ujar perwakilan YouTube.
Perusahaan menyelaraskan diri dengan tujuan PP Tunas dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusung regulasi tersebut. Menurut YouTube, pendekatan ini mendorong terciptanya fitur perlindungan terintegrasi dan pengalaman digital yang sesuai usia bagi kaum muda, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh.
YouTube mengutip data bahwa 92% orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan mereka setuju bahwa fitur-fitur tersebut menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol. Mereka berargumen bahwa pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan menghilangkan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, dan fitur keamanan yang telah terintegrasi dalam akun yang diawasi.
Lebih lanjut, YouTube juga menyoroti perannya sebagai pilar pembelajaran digital di Indonesia. Platform ini dinilai berkontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
Meta: Komitmen dengan Akun Remaja yang Terintegrasi
Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini berencana untuk terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan mendatang, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko, dan mempersiapkan diri untuk hasil akhirnya.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik untuk Indonesia dan Filipina di Meta, menjelaskan bahwa sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, Meta telah meluncurkan "Akun Remaja" untuk Instagram dan Facebook di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap keamanan remaja.
"Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja. Ini mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis," jelas Berni kepada CNN Indonesia.
Meta mengklaim telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja. Perusahaan meyakini bahwa ini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas. Selain itu, Meta berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka memahami Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia.
Roblox: Penyesuaian Sistem Perlindungan dan Klasifikasi Usia
Roblox, platform game populer, menyatakan menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini mengapresiasi peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dan keluarga di ruang digital, serta menegaskan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas utama dalam pengembangan platform mereka.
Sebagai langkah konkret, Roblox melakukan penyesuaian sistem perlindungan mereka agar sesuai dengan persyaratan lokal, tanpa mengabaikan standar keamanan global yang sudah diterapkan. Mereka akan memperkenalkan kontrol tambahan terhadap konten dan fitur komunikasi, khususnya bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Kebijakan ini mencakup pembatasan interaksi dan penyaringan konten yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia bagi pengguna muda.
Roblox juga memastikan akan terus bekerja sama dengan Komdigi dalam proses penilaian risiko yang diwajibkan oleh regulasi nasional, termasuk implementasi Peraturan Menteri TUNAS. Upaya ini diperkuat dengan penerapan sistem klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang telah dijalankan sejak Januari 2026.
Bigo Live: Kebijakan Usia Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
Juru bicara Bigo Live menegaskan bahwa platform mereka memiliki kebijakan usia yang jelas dan diterapkan secara ketat terhadap pengguna di bawah umur. Pengawasan dilakukan melalui pengembangan teknologi dan sistem moderasi yang terus diperbarui.
Bigo Live mengklaim telah mematuhi berbagai regulasi di Indonesia dan menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia serta menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan Komdigi untuk memastikan kepatuhan dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman," ujar juru bicara Bigo Live.
Pemberlakuan PP Tunas ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam upaya melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif penggunaan media sosial. Tanggapan dari para platform menunjukkan bahwa mereka mulai beradaptasi dengan regulasi baru ini, meskipun dengan pendekatan yang beragam.









Tinggalkan komentar