Meta Description: Menkomdigi Meutya Hafid kritik platform digital yang belum patuhi aturan batas usia 16 tahun untuk anak. Temukan sanksi dan dampaknya di sini.
Jakarta – Menjelang tenggat waktu penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyuarakan keprihatinan mendalam. Sejumlah platform digital dilaporkan masih belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan krusial ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pemerintah Indonesia tengah gencar memantau kesiapan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam mengimplementasikan regulasi ini. Hingga sehari sebelum masa berlaku penuh, baru sebagian kecil platform yang menunjukkan kepatuhan mutlak. Pemerintah mendesak agar seluruh platform segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Ada dua platform yang menunjukkan kooperatif penuh, dan dua lainnya kooperatif sebagian. Ini adalah kabar baik. Namun, masih ada beberapa platform yang perkembangannya terus kami pantau hingga malam ini,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid pada Jumat malam, 28 Maret 2026.
Dua Platform Pimpin Kepatuhan, Sisanya Tertinggal
Menkomdigi Meutya Hafid mengidentifikasi dua platform yang telah menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi baru ini, yaitu X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Kedua platform ini telah mengambil langkah konkret untuk membatasi akses pengguna di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Lebih dari itu, X juga berkomitmen untuk secara aktif mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko paparan konten yang tidak sesuai.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas usia minimum yang lebih tinggi, yaitu 18 tahun. Platform ini juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis. Kombinasi antara teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manual digunakan untuk memantau aktivitas pengguna secara ketat.
Namun, di luar kedua platform tersebut, Roblox dan TikTok baru menunjukkan tingkat kepatuhan yang parsial. Pemerintah menilai kedua platform ini masih perlu melakukan banyak penyesuaian agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Roblox saat ini sedang dalam proses penyiapan fitur-fitur khusus yang ditujukan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Inisiatif ini mencakup pembatasan aktivitas permainan secara offline untuk memberikan perlindungan lebih. Sementara itu, TikTok dilaporkan akan menerapkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Lebih lanjut, TikTok juga berencana untuk merilis peta jalan operasional yang lebih rinci. Peta jalan ini akan menjelaskan strategi pengelolaan akun bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun, sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan yang lebih komprehensif.
Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Urgensi Kepatuhan
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform digital sebagai layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Daftar ini mencakup platform-platform populer seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.
Kategori “berisiko tinggi” merujuk pada platform yang memiliki karakteristik tertentu. Ini meliputi tingkat interaksi sosial yang terbuka, distribusi konten yang luas dan cepat, serta potensi paparan anak terhadap berbagai risiko. Risiko tersebut antara lain konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, hingga potensi eksploitasi digital.
Seluruh Platform Wajib Taat Regulasi Nasional
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kembali bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi regulasi nasional. Prioritas utama adalah perlindungan anak di ruang digital, sebuah isu yang semakin mendesak di era digitalisasi ini.
Menariknya, Meutya menyoroti bahwa banyak platform global yang sebenarnya telah menerapkan aturan serupa di negara lain, seperti Australia. Ia menekankan bahwa perlindungan anak seharusnya tidak mengenal batas geografis.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama berharganya dengan anak-anak di Australia atau negara lainnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam hal perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya dengan nada serius.
Pemerintah Indonesia memberikan tenggat waktu bagi platform yang belum sepenuhnya patuh untuk segera melakukan penyesuaian. Produk, fitur, dan layanan yang ditawarkan harus diselaraskan dengan regulasi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh pada Maret 2026.
Menkomdigi menutup pernyataannya dengan imbauan tegas. “Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, kami mendesak untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Ingatlah, anak-anak di mana pun memiliki nilai yang sama berharganya,” pungkas Meutya Hafid.









Tinggalkan komentar