Kelompok pegiat antikorupsi di Banyuwangi tengah menelaah sejumlah dokumen penting terkait aktivitas tambang emas Tumpang Pitu. Fokus penelusuran ini tertuju pada kebijakan yang dikeluarkan saat Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode 2010-2015.
Periode kepemimpinan Azwar Anas di Banyuwangi sendiri berlangsung selama dua periode, sebelum akhirnya ia menduduki sejumlah posisi strategis di tingkat nasional. Kajian mendalam ini diharapkan dapat mengungkap berbagai aspek terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Fokus pada Pengalihan Izin Usaha Pertambangan
Koordinator kelompok pegiat antikorupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu sorotan utama dalam kajian ini adalah proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu. Pengalihan ini terjadi dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo melalui sebuah Keputusan Bupati Banyuwangi yang ditandatangani pada Juli 2012.
Dalam keputusan tersebut, komposisi pemegang saham PT Bumi Suksesindo masih mencantumkan PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham mayoritas. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang sedang didalami oleh para pegiat antikorupsi.
Proses Penerbitan Keputusan Bupati yang Cepat
Ance Prasetyo menyoroti kecepatan proses penerbitan keputusan bupati tersebut. Menurutnya, rentang waktu dari pengajuan permohonan hingga terbitnya keputusan hanya sekitar satu minggu.
Pada saat yang bersamaan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih tercatat atas nama PT Indo Multi Niaga. Perubahan pada IPPKH ini baru terjadi di tahun berikutnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam keputusan Menteri Kehutanan yang melarang pemindahtanganan IPPKH tanpa adanya persetujuan resmi dari kementerian terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berimplikasi pada keabsahan izin.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham yang Signifikan
Beberapa bulan setelahnya, terbit lagi keputusan bupati yang kembali mengubah struktur kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo. Perubahan ini membuat kepemilikan saham beralih sepenuhnya kepada PT Alfa Suksesindo, setelah sebelumnya masih melibatkan beberapa pihak.
Tidak berselang lama, keputusan bupati kembali diterbitkan dengan perubahan kedua. Kali ini, keputusan tersebut mengatur peralihan saham kepada PT Merdeka Serasi Jaya sebagai pemegang mayoritas. Rangkaian perubahan ini menunjukkan adanya dinamika yang cukup kompleks dalam kepemilikan perusahaan tambang tersebut.
Potensi Pelanggaran Aturan Pertambangan
Ance Prasetyo menilai rangkaian kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan mineral dan batubara. Skema peralihan yang terjadi dinilai layak untuk diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa temuan ini masih bersifat analisis awal, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hasil kajian yang dilakukan oleh para pegiat antikorupsi. Pendalaman lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas isu-isu yang muncul.









Tinggalkan komentar