Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, secara resmi mengakhiri pengabdiannya selama 13 tahun. Perjalanan kariernya di MK terbilang lengkap, mencakup posisi sebagai anggota, wakil ketua, ketua, hingga kembali menjadi anggota. Kiprah panjangnya ini menarik perhatian publik berkat konsistensinya dalam menjaga hukum konstitusi.
Momen wisuda purnabakti di Gedung MK RI menjadi ajang Arief Hidayat menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan tidak merasa sedih meninggalkan jabatan Hakim Konstitusi. Namun, ia mengaku akan merasa prihatin apabila Mahkamah Konstitusi tidak lagi kokoh dalam menegakkan konstitusi.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tetapi saya akan merasa sedih jika Mahkamah ini teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief Hidayat.
Selama 13 tahun mengabdi sebagai Hakim MK, Arief Hidayat mengungkapkan telah banyak mengalami berbagai dinamika penting. Ia menilai pengalaman di Mahkamah Konstitusi sangat berbeda jika dibandingkan dengan saat ia berprofesi sebagai akademisi.
“Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, dinamika yang menyenangkan, dan dinamika yang penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di Mahkamah Konstitusi ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun,” ungkapnya, mengutip dari NU Online.
Perjalanan karier Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi menunjukkan dedikasi yang berkelanjutan. Ia pernah mengemban tugas sebagai anggota, lalu dipercaya menduduki posisi wakil ketua, sebelum akhirnya terpilih menjadi ketua MK selama dua periode. Setelah itu, ia kembali menjabat sebagai anggota.
Bagi Arief, pergantian jabatan tidak mengurangi esensi pengabdiannya. Ia menyampaikan bahwa posisi bisa berganti, namun komitmen untuk melayani tetap sama.
“Saya pernah menjadi anggota, wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi selama dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali. Itu bagi saya tidak ada bedanya karena kita masih tetap melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” jelas Arief Hidayat.
Lebih lanjut, ia turut menyampaikan pesan moral mengenai pentingnya menyadari adanya batasan, baik dalam hal usia maupun jabatan di lembaga negara.
“Kita harus menyadari semua ada batasnya, baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas memiliki apa pun itu ada batasnya,” tegasnya.
Arief Hidayat berpendapat bahwa usia memang dapat memengaruhi kondisi fisik, namun tidak demikian dengan kemampuan berpikir. Ia merasa justru semakin matang secara intelektual selama menjadi bagian dari MK.
“Saya merasakan bahwa fisik memang sudah mulai menua, tetapi dari sisi ingatan, pikiran, dan ide-ide, saya kira saya merasakan malah tambah pintar ini,” tuturnya.
Secara resmi, Arief Hidayat mengakhiri masa baktinya di MK berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2026. Pemberhentian tersebut dilakukan dengan penuh hormat setelah ia mencapai batas usia maksimal sebagai Hakim Konstitusi, yaitu 70 tahun.
Ketua MK Suhartoyo memberikan apresiasi terhadap Arief Hidayat sebagai sosok yang konsisten hingga akhir masa jabatannya.
“Dan dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa sampai tugas yang utama sidang, Yang Mulia Prof. Arief selalu hadir…” tegas Suhartoyo.









Tinggalkan komentar