Hogi Minaya: Hukum Kertas Mati di Sleman, Keadilan Terabaikan?

Kilas Rakyat

1 Februari 2026

3
Min Read

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus Hogi Minaya di Sleman sebagai cerminan kegagalan hukum menyentuh keadilan. Dalam kasus ini, Hogi Minaya yang seharusnya menjadi korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diduga diperas. Kasus ini akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah keluarga pelaku penjambretan memaafkan Hogi Minaya.

Hogi Minaya terseret masalah hukum ketika ia berusaha membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Saat mengejar pelaku, kedua penjambret tersebut dilaporkan terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kejadian ini berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polres Sleman, bahkan ia sempat menjalani tahanan kota dengan pemantauan GPS.

Habiburokhman menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Hogi Minaya, terutama di tengah desakan publik untuk mereformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menyampaikan kekecewaan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang menimpa Pak Hogi,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai bahwa dari sudut pandang awam, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di Sleman terkesan bermasalah. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan Kapolres Sleman, Habiburokhman menyampaikan kemarahan publik dan DPR terhadap kasus ini.

“Penyusunan KUHAP dan sebagainya, kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepolisian dan kejaksaan. Tapi praktis seperti ini membuat kami kecewa,” tegasnya.

Habiburokhman meminta agar Kapolres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman tidak terpaku pada pendekatan normatif semata. Ia menekankan pentingnya substansi dan hati nurani dalam setiap penegakan hukum.

Sebelumnya, Habiburokhman telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mencari solusi kasus Hogi Minaya. Jampidsus mengusulkan penyelesaian melalui RJ, namun terdapat kendala terkait adanya tuntutan uang kerahiman dari pihak keluarga pelaku penjambretan.

“Tapi ada keluarga si penjambret ini, kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman,” ujar Habiburokhman menirukan penjelasan Jampidsus.

Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari Habiburokhman. Ia mengungkapkan rasa sulitnya menjawab pertanyaan masyarakat atas logika yang terkesan terbalik dalam kasus ini.

“Astaghfirullah Hal Adzim, ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Sulit kami menjawab masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini memberikan analogi yang menggambarkan kekecewaannya.

“Nanti kalau ada maling, tidak usah kita kejar, sebab nanti kalau kita kejar, dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka,” paparnya.

Habiburokhman kembali menekankan penyesalannya atas nasib Hogi Minaya yang menjadi korban, kemudian dijadikan tersangka, dan diduga diperas.

“Astaghfirullah Hal Adzim,” ungkapnya.

Ia mengingatkan para aparat penegak hukum untuk berpedoman pada prinsip keadilan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip tersebut menekankan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sebagai penutup, Habiburokhman menegaskan.

“Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas politisi Gerindra ini.

Tinggalkan komentar


Related Post