Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak agar penanganan kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya dihentikan segera, bahkan tanpa perlu menunggu proses restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, termasuk keluarga korban penjambretan, memberikan maaf kepada Hogi.
Perkara ini bermula ketika Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Ia dikejar oleh dua pelaku penjambretan yang kemudian menabrak kendaraan hingga tewas. Motif Hogi mengejar pelaku adalah karena istrinya sendiri yang menjadi korban penjambretan.
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Berdasarkan pendalaman dan keterangan dari berbagai pihak terkait, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum formal.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman.
Landasan Hukum KUHAP dan KUHP
Penghentian perkara ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, alasan pembenar juga merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks kasus Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas Habiburokhman.
Prioritas Keadilan dalam Penegakan Hukum
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk senantiasa memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Dalam penegakan hukum, keadilan harus ditempatkan di atas kepastian hukum semata.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
“Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Hati-hati dalam Pernyataan Publik
Habiburokhman juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” katanya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.









Tinggalkan komentar