Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri proses penyidikan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), sebuah penyelenggara pinjaman daring (pindan). Perusahaan ini beserta Direktur Utama sekaligus pemegang sahamnya, berinisial YS, kini berstatus sebagai tersangka.
Langkah hukum ini berlanjut ke tahap penuntutan. Berkas perkara Tahap I yang diserahkan oleh penyidik OJK kepada Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap atau P.21. Tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Dugaan Tindak Pidana Usaha Jasa Pembiayaan dan Perbankan
Kasus yang melibatkan PT CMB ini bermula dari dugaan tindak pidana dalam sektor usaha jasa pembiayaan dan perbankan. Kejadian ini berlangsung selama periode Januari 2023 hingga September 2024.
OJK menemukan adanya indikasi kuat terkait penyampaian laporan dan data yang tidak benar. Data tersebut dilaporkan kepada regulator, termasuk adanya pencatatan fiktif dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.
Pencatatan Palsu Penyaluran Dana
Salah satu temuan krusial dari penyidik adalah dugaan pencatatan palsu terkait penyaluran dana lender. Dana tersebut diduga disalurkan kepada 62 mitra fiktif.
Informasi palsu ini dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Tujuannya adalah seolah-olah dana pinjaman benar-benar telah disalurkan kepada mitra yang sebenarnya tidak ada.
Proses Penegakan Hukum Berlapis
Dalam menangani perkara ini, OJK menerapkan tahapan penegakan hukum yang sistematis dan berlapis. Proses ini dimulai dari pengawasan, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Semua tahapan ini didukung oleh Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Surat Perintah Penyidikan. Hasilnya adalah penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan menjadi dasar tuntutan, ditambah dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp200 miliar.
Upaya Hukum Tersangka Ditolak
Pihak tersangka sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 ini menguatkan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh OJK. Keputusan ini dinyatakan sah secara hukum.
OJK menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penanganan dilakukan secara tegas, konsisten, dan terkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas industri jasa keuangan. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang mematuhi aturan.









Tinggalkan komentar