Persiapan Liburan: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 19 Desember 2025

Kilas Rakyat

19 Desember 2025

5
Min Read

Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 19 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan secara konsisten untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota, mengingat hari Jumat adalah hari kerja terakhir yang seringkali diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.

Penerapan ganjil genap ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola kepadatan kendaraan. Para pengendara diharapkan untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan mereka agar terhindar dari sanksi yang berlaku.

Pada tanggal ganjil seperti Jumat, 19 Desember 2025 ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dapat melintas bebas di ruas jalan yang diberlakukan pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk mencari rute alternatif, menunda perjalanan, atau beralih menggunakan moda transportasi publik.

Skema pembatasan ini bertujuan menekan volume kendaraan pribadi, terutama pada jam-jam sibuk. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada penindakan sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Jadwal penerapan ganjil genap terbagi menjadi dua periode waktu utama setiap hari kerja. Pembatasan pertama berlangsung pada pagi hari, dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, untuk mengakomodasi kepadatan saat jam berangkat kerja dan aktivitas pagi lainnya.

Periode kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan arus pulang kerja serta berbagai kegiatan sosial menjelang akhir pekan. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Penting untuk diingat bahwa kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak diterapkan pada akhir pekan, baik hari Sabtu maupun Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk beraktivitas pada hari-hari libur tersebut.

Dasar hukum penerapan ganjil genap di Jakarta sangat kuat dan jelas. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Seluruh regulasi ini menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di Jakarta memiliki konsekuensi hukum serius. Pengendara yang melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Sanksi ini berlaku baik pelanggaran terdeteksi langsung oleh petugas maupun melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik jalan Jakarta.

Meskipun berada di penghujung pekan kerja, aktivitas masyarakat di Jakarta cenderung tetap tinggi. Banyak individu yang masih memiliki urusan pekerjaan, kebutuhan logistik, atau persiapan untuk menyambut libur akhir pekan.

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai jadwal dan jam berlaku ganjil genap menjadi krusial. Dengan memahami aturan ini, perjalanan dapat direncanakan lebih matang, menghindari potensi hambatan di jalan, dan memastikan mobilitas tetap efisien.

Perencanaan waktu keberangkatan yang tepat, pemanfaatan transportasi umum sebagai alternatif, serta pemantauan kondisi lalu lintas secara real time melalui berbagai aplikasi dapat sangat membantu kelancaran perjalanan Anda di tengah pemberlakuan ganjil genap.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 ruas jalan utama yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap. Area ini dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi, terutama pada jam-jam sibuk. Para pengendara wajib mengetahui daftar lokasi ini untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan mereka berjalan lancar.

Berikut adalah daftar lengkap 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

    Meskipun kebijakan ganjil genap diterapkan secara ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari aturan ini. Pengecualian ini diberikan berdasarkan fungsi dan kepentingan khusus kendaraan dalam melayani masyarakat atau tugas negara. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan ini diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap kapan pun.

    Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang memperoleh pengecualian dari kebijakan ganjil genap Jakarta:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (memiliki pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, serta kendaraan TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, termasuk lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
  • Tinggalkan komentar


    Related Post