Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, yang dikenal sebagai sistem ganjil genap. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Ibu Kota dan mengurangi kepadatan yang kerap terjadi.
Pada Kamis, 18 Desember 2025, sistem ganjil genap ini akan kembali aktif. Karena tanggal kalender berakhiran genap, hanya kendaraan pribadi dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintasi ruas jalan tertentu selama jam-jam pembatasan yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan kembali skema ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah kota. Ini adalah langkah proaktif untuk mengendalikan volume kendaraan dan memastikan arus perjalanan harian tetap terkendali, terutama pada jam-jam padat.
Pada hari Kamis, kendaraan pribadi dengan pelat nomor yang berakhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas. Ini berlaku di jalan-jalan yang termasuk dalam zona pembatasan ganjil genap.
Sementara itu, pemilik kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil—seperti 1, 3, 5, 7, dan 9—diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan. Alternatifnya, mereka dapat memilih menggunakan moda transportasi lain untuk menghindari sanksi.
Pembatasan ini diberlakukan dalam dua periode waktu setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung di pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua adalah sore hingga malam hari, yaitu dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam-jam yang telah ditentukan tersebut, pengendara dapat melintas seperti biasa. Tidak ada pembatasan ganjil genap yang berlaku di luar rentang waktu tersebut.
Penting untuk diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Selain itu, pada tanggal merah atau hari libur nasional, aturan ini juga ditiadakan.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini didasari oleh landasan hukum yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di Jakarta dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Selain itu, pelanggar juga berisiko menghadapi kurungan penjara paling lama dua bulan. Sanksi ini berlaku termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik.
Selain Pergub, acuan lain yang memperkuat pelaksanaan sistem ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Ada pula Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar kini banyak dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan secara otomatis merekam pelanggaran dan mengeluarkan tilang elektronik saat ganjil genap diberlakukan.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini masih sangat relevan dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas. Terutama pada hari-hari kerja, aturan ini dianggap efektif untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Selain menekan jumlah kendaraan pribadi di jalan, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat. Diharapkan, lebih banyak warga yang beralih memanfaatkan angkutan umum yang telah tersedia.
Dengan beralih ke transportasi massal, perjalanan dinilai menjadi lebih efisien. Langkah ini juga secara signifikan membantu menekan tingkat emisi gas buang kendaraan, berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih.
Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan ganjil genap adalah hal yang sangat penting. Ini akan membantu agar aktivitas harian tidak terganggu oleh pembatasan yang ada.
Perencanaan perjalanan yang matang menjadi kunci, termasuk menyesuaikan jam keberangkatan. Pengendara juga dapat mengatur alternatif moda transportasi untuk menghindari potensi sanksi.
Meskipun kerap menimbulkan beberapa penyesuaian bagi masyarakat, kebijakan ganjil genap diharapkan mampu membentuk pola mobilitas yang lebih tertib. Kepatuhan bersama menjadi faktor utama keberhasilan program ini.
Dengan kepatuhan dari seluruh lapisan masyarakat, kelancaran lalu lintas pada hari kerja seperti Kamis ini dapat terjaga. Ini akan memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terhambat oleh kemacetan berlebih.
26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta mencakup sejumlah ruas jalan utama yang menjadi arteri vital ibu kota. Total terdapat 26 titik lokasi yang diberlakukan pembatasan ini. Pengendara perlu mengetahui daftar jalan-jalan ini untuk menghindari pelanggaran.
Berikut adalah daftar lengkap 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap Jakarta
Meskipun sistem ganjil genap diberlakukan secara ketat di Jakarta, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian. Kendaraan-kendaraan ini diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap tanpa terikat aturan pelat nomor.
Pengecualian ini diberikan berdasarkan fungsi dan urgensi tertentu dari kendaraan tersebut. Hal ini untuk memastikan layanan esensial dan darurat tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikecualikan dari ketentuan ganjil genap Jakarta:









Tinggalkan komentar