Serangkaian insiden kekerasan oleh penagih utang atau yang dikenal sebagai “mata elang” kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus-kasus yang melibatkan praktik penagihan paksa ini memicu keprihatinan mendalam di berbagai wilayah.
Di Kalibata, Jakarta Selatan, dua mata elang tewas setelah dikeroyok, menyeret enam anggota polisi sebagai tersangka, di mana dua di antaranya telah diberhentikan dari dinas Polri. Sementara itu, di Depok, dua mata elang ditangkap polisi karena diduga memukuli pengendara dan merampas STNK kendaraan secara paksa, yang aksinya sempat viral di media sosial. Rentetan peristiwa ini memperkuat keresahan masyarakat terhadap metode penagihan utang yang kerap disertai intimidasi dan kekerasan.
DPR Desak Larangan Praktik Penagihan Utang Oleh Debt Collector
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasyirul Falah Amru, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melarang praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga, atau debt collector.
Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang perusahaan pembiayaan atau debt collector untuk mengeksekusi objek jaminan secara sepihak. Ketentuan ini secara tegas termaktub dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah berlaku efektif sejak tanggal 6 Januari 2020.
Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap perusahaan leasing dan, terlebih lagi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah pada Rabu (17/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK secara eksplisit menyatakan eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Ini berarti tindakan tersebut tidak bisa lagi dilakukan oleh kreditur maupun pihak ketiga secara langsung.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah kredit macet harus bebas dari teror, tindakan kekerasan, ancaman, atau penghinaan terhadap debitur. Menurut Gus Falah, putusan ini sangat sejalan dengan prinsip negara hukum.
“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” kata Gus Falah.
Dengan adanya putusan MK ini, Gus Falah berpendapat bahwa secara hukum keberadaan debt collector seharusnya tidak lagi diakui. Oleh karena itu, sudah saatnya mereka dihapuskan atau dilarang beroperasi.
“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” pungkasnya.
Polisi Minta Leasing Evaluasi Cara Penagihan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai bahwa metode penagihan utang dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan yang salah dan berpotensi menimbulkan konflik. Ia menegaskan bahwa kejadian-kejadian kekerasan yang terjadi belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi semua perusahaan pembiayaan atau leasing.
Budi Hermanto mengharapkan perusahaan leasing dapat menata ulang dan menerapkan regulasi yang lebih tepat terkait praktik penagihan.
“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi yang benar. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang seharusnya diambil adalah pemanggilan debitur untuk pembahasan di kantor, bukan dengan cara menghentikan paksa di jalan.
Budi menambahkan bahwa menghentikan kendaraan secara paksa, meminta pengendara turun, apalagi sampai merampas motor di jalan, bukanlah prosedur yang dibenarkan oleh hukum. Ini yang menjadi perhatian bersama dan perlu diperbaiki.
“Jadi apabila fiducia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja menghimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujar dia.
Polda Metro Jaya meminta pihak leasing dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan mereka. Evaluasi ini harus mencakup legalitas petugas lapangan, edukasi hukum yang memadai, serta prosedur penagihan yang jelas dan sesuai aturan.
Budi juga menyoroti adanya masalah terkait surat perintah kerja (SPK) yang kerap dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki pengetahuan, edukasi, atau keahlian di bidang hukum. Kondisi ini sering kali menyebabkan tindakan penagihan yang kasar, seperti mencegat, memberhentikan, atau bahkan merampas kendaraan.
“Mohon Maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua,” ujar dia.
Terakhir, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan melalui layanan kepolisian 110 jika mengalami penghentian paksa di jalan yang tidak sesuai prosedur.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” tandas dia.
Awal Mula Pengeroyokan di Kalibata
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan detail awal mula kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tragis ini dipicu oleh penghentian sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu tersangka, Brigadir AM, pada Kamis (11/12) sore.
Budi menjelaskan bahwa awalnya kendaraan Brigadir AM dihentikan oleh dua debt collector, MET (41) dan NAT (32). Kedua debt collector tersebut mencabut kunci kontak motor, yang langsung memicu cek-cok. Brigadir AM tidak terima dengan tindakan penghentian paksa kendaraannya di jalan.
“Secara garis besar, satu unit kenderaan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak Mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Budi saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Melihat rekannya terlibat adu mulut dengan debt collector, lima rekan Brigadir AM yang lain, yakni Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM, kemudian datang. Keenam anggota Polri tersebut kemudian mengeroyok dua debt collector itu.
“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal. Melihat temannya cek-cok, sehingga teman yang lain membantu,” ujar dia.
Akibat pengeroyokan tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya juga meninggal dunia. Budi memastikan pengeroyokan itu dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil visum luar, luka-luka pada tubuh korban disebabkan oleh pukulan benda tumpul yang diduga berasal dari tangan kosong. Pihak keluarga korban tidak mengizinkan autopsi, sehingga pemeriksaan terbatas pada visum luar.
“Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum. Sebenarnya itu adalah dokter yang harus menyampaikan,” ucap dia.
Terkait status motor yang dicegat, polisi belum memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar menunggak cicilan atau berapa nilai tunggakannya. Penyidik masih mendalami data pembiayaan, termasuk atas nama siapa kredit kendaraan tersebut dan sudah berapa lama berjalan. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan cepat oleh Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya bekerja secara cepat dalam waktu 1×24 jam sudah bisa mengamankan dan menetapkan tersangka. Tetapi ini juga harus dilakukan pendalaman yang sahih terhadap peran masing-masing orang tersebut,” ujar dia.
“Tadi disampaikan kendaraan tersebut, pembiayaan atas nama siapa, berapa lama kredit dan tunggakan ini masih kami lakukan pendalaman. Nanti akan kami update,” sambung dia.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami informasi adanya mata elang lain yang berada di lokasi kejadian dan diduga melarikan diri saat insiden berlangsung.
“Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” ucap dia.
Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Dua Anggota Polisi Dipecat
Sebagai buntut dari kasus pengeroyokan di Kalibata, dua anggota polisi secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kedua personel Yanma Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ, diberhentikan setelah terbukti menjadi pelaku pengeroyokan terhadap debt collector atau “mata elang” di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyatakan sanksi yang diberikan kepada kedua anggota Polri tersebut.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan fakta persidangan KKEP, Bripda AMZ adalah pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh mata elang.
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh mata elang. Informasi ini membuat Brigadir IAM bereaksi dengan cepat.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.
Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas. Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding. Keduanya adalah bagian dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan dua orang mata elang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.
Kasus Mata Elang di Depok
Polres Metro Depok telah mengambil tindakan cepat dengan menangkap dua tersangka debt collector atau “mata elang” (Matel), yakni Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP). Kedua tersangka ini diketahui merupakan bagian dari kelompok matel yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di Jalan Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan korban terkait tindakan matel. Korban pada Sabtu (13/12/2025) mengalami pengadangan dan perampasan STNK mobil.
Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan.
“Kita melakukan penyelidikan dan sudah melakukan ataupun mengamankan dua orang yang memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan alat bukti, tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban saat penghentian kendaraan di Jalan Raya Juanda. Sementara itu, tersangka DP berperan membantu menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban.
“Untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban,” jelas Made.
Kompol Made menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas para tersangka yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok. Terlebih lagi, banyak pengaduan masyarakat yang resah terhadap tindakan yang dilakukan oleh para matel atau debt collector.
“Terutama memang yang menjadi atensi publik akhir-akhir ini berkaitan dengan para pelaku, ataupun debt collector yang memang sering melakukan kegiatan di jalan ataupun di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tegas Made.
Made mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai debt collector atau matel. Pada saat kejadian, para tersangka berupaya menarik kendaraan yang dikemudikan korban.
“Jadi sebenarnya mobil itu yang mengemudikan teman dari pemilik mobil yang sesuai dengan nama di STNK,” ungkap Made.
Korban diketahui meminjam kendaraan tersebut dari pemilik mobil untuk membawa istrinya yang sedang hamil ke rumah sakit. Status mobil yang dibawa korban masih dalam masa angsuran atau kredit. Namun, terlepas dari status kendaraan, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tetap dianggap sebagai tindak pidana.
“Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan para tersangka ini, memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana,” terang Made.
Penetapan kedua tersangka diperkuat oleh tindakan mereka yang merampas STNK serta melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka pada bagian pelipis wajah. Saat ini, Polres Metro Depok masih melakukan penyidikan terhadap kedua matel yang telah ditangkap.
“Tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka diamakankan di rumah atau kediamannya,” ucap Made.
Made juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Apabila masyarakat dihentikan oleh kelompok matel atau debt collector di jalan, sebaiknya berhenti di tempat keramaian. Masyarakat diminta untuk menyiapkan surat-surat kendaraannya dan bersikap tenang.
“Apabila menghadapi hal tersebut di jalan, ya tentunya kita harus bersikap tenang lebih dahulu, persiapkan surat-suratnya apa segala macam, jadi mencari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” tutur Made.









Tinggalkan komentar