Otoritas Indonesia telah menorehkan capaian signifikan dalam memberantas praktik judi daring (judol) di seluruh penjuru negeri. Upaya gencar yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata dalam melindungi masyarakat.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penurunan drastis pada volume transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Penurunan ini menjadi bukti konkret efektivitas langkah-langkah yang diambil.
Sepanjang periode awal tahun 2025 hingga kuartal ketiga, nilai perputaran uang yang terkait dengan judi daring tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka ini merepresentasikan penurunan impresif hingga 57 persen dibandingkan total transaksi yang terjadi pada tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa penurunan ini adalah buah dari komitmen serius pemerintah. Keberhasilan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merusak akibat judi online.
Meutya Hafid menilai keberhasilan ini sebagai hasil kerja sama semua pihak. Beliau juga menekankan bahwa upaya ini menegaskan kehadiran serius negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya, terutama mereka yang rentan, dari bahaya judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” jelas Meutya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menkomdigi juga menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK menjadi bukti kuat atas keberhasilan strategi pemerintah. Ini menunjukkan bahwa seluruh kebijakan, mulai dari pengawasan ketat, pemutusan akses, hingga tindakan penegakan hukum, telah dilaksanakan secara efektif dan terukur.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Terus Perkuat Pengawasan
Meutya menekankan bahwa capaian yang ada saat ini bukanlah akhir dari perjuangan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk praktik judi online.
Beliau menjelaskan komitmen kementerian untuk terus membatasi gerak pelaku judi online. Hal ini akan dilakukan melalui pengetatan pada aspek konten, infrastruktur digital, serta pelacakan aliran dana ilegal.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten menjalankan langkah pemutusan akses. Tindakan ini menargetkan konten serta situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan detail angka perputaran dana judi online di Indonesia. Pada tahun 2025, total dana yang berputar mencapai Rp155,4 triliun.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan total Rp359,8 triliun yang tercatat pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan dampak positif dari upaya pemberantasan.
PPATK juga mencatat adanya penurunan jumlah pemain judi online secara signifikan. Pada tahun 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang.
Angka tersebut turun 68,32 persen dibandingkan dengan 9,7 juta pemain yang terdata pada tahun 2024. Penurunan drastis ini mengindikasikan semakin banyaknya masyarakat yang terlepas dari jeratan judi online.









Tinggalkan komentar