Tegang, Satpol PP Bongkar 90 Bangunan Liar Depok Diwarnai Adu Mulut

Kilas Rakyat

16 Desember 2025

4
Min Read

Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Mereka baru-baru ini melancarkan operasi penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang tersebar di wilayah Sukmajaya dan Beji, sebuah langkah yang tak pelak memicu adu mulut dengan pengurus lingkungan setempat.

Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Depok untuk menjaga ketertiban umum dan menata wajah kota. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Ketertiban Umum menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan operasi ini.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa operasi kali ini menargetkan total 90 bangunan liar. “Ada 90 bangunan liar yang kami tertibkan di dua Kecamatan pada hari ini,” ujar Dede saat ditemui Liputan6.com pada Selasa (16/12/2025).

Detail Penertiban di Berbagai Lokasi

Penertiban ini dilakukan secara terencana di beberapa titik strategis yang selama ini menjadi permasalahan. Satpol PP bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memastikan semua bangunan yang melanggar dapat ditertibkan.

Sukmajaya: Penataan Area Publik GDC

Di wilayah Sukmajaya, tepatnya di Bundaran GDC, Satpol PP menertibkan 28 bangunan liar. Bangunan-bangunan ini umumnya difungsikan sebagai lapak berjualan dan diketahui berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Depok.

Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga secara signifikan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Ini kami tertibkan karena mengganggu arus lalu lintas dan bangunan liar ini berada di lahan fasos fasum,” jelas Dede Hidayat.

Beji: Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Komodo

Usai menuntaskan penertiban di area GDC Sukmajaya, tim Satpol PP Kota Depok melanjutkan operasinya ke Jalan Komodo, Kukusan, Beji. Di lokasi ini, mereka mendapati 47 bangunan liar dan pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di tempat yang tidak semestinya.

“Kita menyisir di Jalan Komodo dan mendapati 47 bangunan liar dan pedagang kaki lima, berjualan tidak pada tempat yang diperbolehkan,” terang Dede. Penertiban ini penting untuk memastikan penggunaan ruang publik sesuai peruntukannya dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Area Rel Kereta: Penertiban Lapak Rongsokan dan Sekretariat RW

Tidak berhenti di situ, Satpol PP Kota Depok juga menyasar bangunan liar di Jalan Sejajar rel Pasar Kemirimuka. Di area ini, ditemukan 15 bangunan liar yang digunakan sebagai lapak rongsokan, serta sebuah bangunan sekretariat RW.

Bangunan-bangunan ini berdiri di atas saluran air dan menempel pada tembok PT KAI, bahkan bersentuhan langsung dengan pagar lintasan kereta listrik. Kondisi ini sangat berisiko, baik dari segi keselamatan maupun dampak lingkungan.

Keberadaan bangunan di atas saluran air sangat mengganggu aliran air, sementara posisinya yang terlalu dekat dengan rel kereta membahayakan jiwa. “Jalan sejajar rel kami tertibkan 15 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan tembok PT KAI, bersentuhan langsung dengan pagar lintasan kereta listrik, jadi total keseluruhannya ada 90 bangunan liar,” papar Dede Hidayat.

Tantangan dan Protes dari Warga

Setiap operasi penertiban acapkali diwarnai dengan penolakan dan protes dari warga yang terkena dampaknya. Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kota Depok juga menghadapi situasi serupa, terutama saat menertibkan bangunan sekretariat RW.

Pengurus lingkungan setempat tidak menerima keputusan pembongkaran kantor sekretariat mereka yang berdiri di atas saluran air. Namun, Satpol PP tetap berpegang pada aturan. “Iya memang ada permintaan penghentian pembongkaran dari pengurus RW, kami tetap bongkar karena bangunannya berada di atas saluran air,” tegas Dede.

Dede menjelaskan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air seringkali menjadi penyebab utama banjir saat musim hujan tiba. Air yang seharusnya mengalir lancar, terhambat oleh keberadaan bangunan tersebut, sehingga meluap ke jalan dan permukiman warga.

Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, pihak Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan berulang kali kepada para pemilik bangunan liar. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. “Sebelumnya para pemilik bangunan liar sudah kami berikan surat peringatan, namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan penertiban,” ungkap Dede, menegaskan bahwa penertiban adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif gagal.

Apresiasi terhadap Pembongkaran Mandiri

Meskipun demikian, tidak semua pemilik bangunan menunjukkan penolakan. Beberapa di antaranya memilih untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sikap kooperatif ini sangat diapresiasi oleh Satpol PP Kota Depok.

Petugas Satpol PP bahkan turut membantu pemilik bangunan liar dalam memindahkan barang-barang mereka saat melakukan pembongkaran mandiri. “Kami mengapresiasi kepada pemilik bangunan liar yang membongkar sendiri bangunannya, mereka menyadari bangunannya telah melanggar Perda Kota Depok,” tutur Dede.

Tindakan pembongkaran mandiri ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Ini juga menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah kota dan warga, meskipun prosesnya tidak selalu mudah.

Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus menegakkan Perda demi mewujudkan Depok yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Penertiban bangunan liar ini merupakan langkah penting dalam menata kota, mengurangi risiko banjir, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Tinggalkan komentar


Related Post