70 Saksi Diperiksa Kejari Pamekasan Terkait Skandal Pemotongan Bansos Jatim

Kilas Rakyat

15 Desember 2025

3
Min Read

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah gencar melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan sejumlah keluarga penerima manfaat di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 70 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam upaya mengungkap fakta di balik dugaan praktik penyelewengan ini.

Kasus pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat rentan. Penyelidikan yang masif ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksaan Saksi dan Alur Penanganan Kasus

Dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan, Kejari Pamekasan telah memanggil berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan luasnya cakupan pemeriksaan.

Pihaknya menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pemotongan bantuan sosial tersebut melibatkan banyak individu dari berbagai latar belakang.

“Ke-70 orang yang telah kami mintai keterangan ini, dari semua elemen, seperti petugas pendamping program bantuan, petugas dari dinas terkait dan korban, yakni penerima bantuan,” kata Ali Munip di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh sejumlah korban langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi dimulainya proses hukum.

Setelah penanganan awal di tingkat Kejati Jatim, kasus ini kini secara resmi dilimpahkan kepada Kejari Pamekasan. Pelimpahan wewenang ini memungkinkan penyelidikan yang lebih fokus dan mendalam di tingkat lokal, mengingat locus delicti berada di wilayah Pamekasan.

Proses pelimpahan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan langkah cepat. Tim penyidik langsung bergerak untuk mengumpulkan bahan keterangan serta barang bukti guna memperkuat konstruksi kasus.

“Saat ini kasus penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kejati Jatim kepada Kejari Pamekasan, sehingga kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti,” tegas Ali Munip.

Modus dan Lokasi Pemotongan Bantuan

Dugaan pemotongan bantuan PKH ini terungkap terjadi di dua kecamatan. Wilayah yang menjadi fokus penyelidikan adalah Kecamatan Waru dan Kecamatan Tlanakan, yang mengindikasikan bahwa praktik ini tidak terbatas pada satu titik saja.

Terlapor dalam kasus ini adalah para petugas pendamping program PKH. Mereka diduga memanfaatkan posisi dan wewenang mereka untuk melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima penuh oleh para keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan, besaran pemotongan bervariasi. Rentang jumlah uang yang dipotong cukup signifikan, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah, memperparah kondisi ekonomi para penerima bantuan.

Ali Munip menjelaskan besaran pemotongan yang dilaporkan kepada pihaknya.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kami, pemotongan bantuan tersebut, antara Rp50 ribu, hingga Rp800 ribu,” katanya.

Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Pamekasan

Kasus dugaan korupsi pemotongan bantuan sosial PKH ini merupakan bagian dari serangkaian kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Pamekasan. Tercatat, sejak awal Januari hingga 15 Desember 2025, ada tiga kasus besar yang menjadi prioritas penanganan.

Selain kasus pemotongan dana PKH, Kejari Pamekasan juga sedang mengusut dugaan korupsi dalam kasus gadai emas. Kasus ini terjadi di Pegadaian Syariah Pamekasan, dan melibatkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Kasus ketiga adalah dugaan korupsi terkait pembangunan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pembangunan toko BUMDes yang berlokasi di Desa Laden, Pamekasan, ini juga tengah dalam tahap penyelidikan intensif untuk mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan dana.

Tinggalkan komentar


Related Post