Pakar Ingatkan Nany Widjaja Terancam Pidana Pemalsuan Akta 65 Jika Gagal Buktikan Keabsahan Dokumen

Kilas Rakyat

9 Desember 2025

3
Min Read

Polemik seputar Akta Pembatalan Nomor 65 tertanggal 31 Desember 2009 kian memanas. Keberadaan akta ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali enggan memberikan penjelasan saat dimintai keterangan. Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto, yang dikenal juga sebagai Edhi Susanto.

Akta No. 65 disebut-sebut memiliki fungsi vital untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tertanggal 11 Desember 2008. Ironisnya, Akta No. 14 justru merupakan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Nany Widjaja sendiri. Dalam akta tersebut, Nany menyatakan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang menerbitkan Tabloid Nyata sepenuhnya menjadi milik PT Jawa Pos.

Akta Nomor 65 Menjadi Senjata Utama dalam Gugatan

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany Widjaja secara eksplisit menjadikan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar argumen hukum mereka. Namun, sepanjang persidangan berlangsung, akta krusial ini tidak pernah sekalipun diperlihatkan kepada majelis hakim.

Situasi semakin pelik ketika notaris yang namanya tercantum dalam Akta No. 65, yakni Topan Dwi Susanto, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat akta dengan nomor dan tahun tersebut. Bantahan ini kian memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembuatan akta tersebut.

Pakar Hukum Soroti Beban Pembuktian dan Potensi Pemalsuan Dokumen

Menyikapi perkembangan situasi ini, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim yang menangani perkara. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan wajib mampu membuktikan keberadaan dokumen yang menjadi dasar klaim mereka.

“Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” ujar Fickar kepada JawaPos.com pada Senin (8/12).

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa ketidakmampuan Nany Widjaja untuk membuktikan keberadaan Akta No. 65, apalagi dengan adanya bantahan dari notaris yang bersangkutan, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dalam kerangka hukum pidana, seseorang yang mengklaim keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi hukum, namun gagal membuktikannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembuatannya, berpotensi dianggap melakukan perbuatan pidana.

“Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.

Fickar juga menyoroti prinsip dasar hukum bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang mendalilkan. Ini berarti, dalam kasus seperti ini, penggugat memiliki kewajiban untuk menghadirkan akta yang mereka klaim. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat menggugurkan dalil penggugat dan membuka celah untuk menyelidiki adanya unsur kesengajaan atau niat buruk dalam proses tersebut.

Laporan Polisi PT Jawa Pos Terdaftar

Di sisi lain, PT Jawa Pos telah melaporkan dugaan ini ke Polda Jawa Timur. Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan ini fokus pada dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya, bukan murni sengketa kepemilikan saham.

Dengan fakta bahwa Akta No. 65 belum juga muncul hingga persidangan berjalan, serta adanya bantahan keras dari pihak notaris, dugaan pemalsuan dokumen ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan komentar


Related Post