Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Sugiri Sancoko.
Sugiri Sancoko, yang lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971, menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister (S-2) pada tahun 2014. Perjalanan karier politiknya dimulai saat ia dipercaya menjadi anggota DPRD Jawa Timur selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.
Sebagai politikus PDI Perjuangan, Sugiri Sancoko berhasil terpilih sebagai Bupati Ponorogo dalam Pilkada 2020 untuk masa jabatan 2021-2025. Ia kemudian kembali memenangkan Pilkada 2024, melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua dari 2025 hingga 2030.
Namun, masa baktinya di periode kedua terhenti menyusul penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diduga menerima suap yang meliputi tiga klaster, yakni terkait pengurusan jabatan, proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Sucipto dan Yunus Mahatma juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dugaan suap ini diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD dr. Harjono. Lebih lanjut, KPK menduga adanya aliran gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Minggu (7/12) bahwa penyidik tengah mendalami adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo. Gratifikasi ini diduga terkait dengan berbagai proyek lain yang ada di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menduga adanya aliran uang haram dari proyek pembangunan Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari museum reog tersebut,” ujar Budi.









Tinggalkan komentar