Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menerima aliran dana haram dari pembangunan proyek Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dugaan ini mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa 80 saksi selama sepekan, dari Sabtu (29/11) hingga Jumat (5/12).
Kecurigaan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri Sancoko yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Minggu (7/12) bahwa adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh SUG, selaku Bupati Ponorogo, diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut.
Dalam upaya mendalami dugaan aliran uang haram dari proyek pembangunan Museum Reog, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik sedang menelusuri dan melacak proses serta mekanisme pengadaan proyek Museum Reog.
Ia memastikan bahwa penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan terus dikembangkan. KPK menduga ada banyak proyek di Kabupaten Ponorogo yang dijadikan sarana korupsi.
“Tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPK meminta dukungan masyarakat dalam pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Dukungan ini penting agar pengusutan kasus yang menjerat Sugiri Sancoko beserta pihak lain dapat berjalan optimal.
KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Ponorogo, yang telah mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK di Ponorogo. Hal ini dikarenakan masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster. Klaster tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Harta Kekayaan Sugiri Sancoko
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id, Sugiri Sancoko memiliki total harta senilai Rp 6.358.428.124 atau sekitar Rp 6,35 miliar. Kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Sugiri terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2025. Politikus PDI Perjuangan ini tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo. Nilai total harta tidak bergerak miliknya mencapai Rp 5.782.050.000.
Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp 125 juta dan motor Vespa Primavera tahun 2018 senilai Rp 28 juta, sehingga total harta bergerak miliknya adalah Rp 153 juta.
Selain itu, Sugiri juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 218.937.095 dan kas serta setara kas senilai Rp 204.441.029. Dengan demikian, total harta kekayaan Sugiri Sancoko mencapai Rp 6.358.428.124.









Tinggalkan komentar