Gerindra Pecat Mirwan Usai Umrah di Tengah Banjir Aceh: Kisah Politik Pilu

Kilas Rakyat

6 Desember 2025

2
Min Read

Aceh Selatan dalam sorotan setelah Bupati Mirwan MS dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra. Keputusan ini menyusul viralnya foto Mirwan yang sedang menjalankan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada November 2025. Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan para pejabat publik.

Foto-foto Mirwan di Tanah Suci memicu kemarahan publik, yang menilai sang bupati tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan warganya. Kritikan semakin deras mengingat bencana yang terjadi di Aceh Selatan menyebabkan banyak warga mengungsi dan membutuhkan bantuan.

Pencopotan dan Kecaman

Keputusan Gerindra untuk mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC diambil setelah kontroversi tersebut semakin memanas. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa partai telah menerima laporan terkait keberangkatan Mirwan saat bencana masih berlangsung.

Pernyataan Sugiono

Sugiono, yang juga menjabat sebagai Menlu, menegaskan bahwa sikap Mirwan sangat disayangkan dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Gerindra kemudian mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Mirwan dari jabatannya.

“Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuh Sugiono.

Reaksi Gubernur Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), juga ikut mengecam tindakan Mirwan. Mualem menekankan bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di garis depan untuk membantu masyarakat dalam situasi sulit.

Kontroversi Keberangkatan Umrah

Keputusan Mirwan untuk berangkat umrah menjadi sorotan karena beberapa alasan.

  • Bencana banjir dan longsor: Keberangkatan Mirwan terjadi di saat wilayahnya masih dalam masa tanggap darurat bencana.
  • Surat Ketidaksanggupan: Mirwan diketahui telah menandatangani surat ketidaksanggupan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025, namun tetap berangkat umrah lima hari kemudian.
  • Dampak bagi Warga: Warga di kawasan Trumon masih tinggal di tenda pengungsian, sementara Mirwan meninggalkan wilayahnya.
  • Respons dari DPR RI

    Keputusan Mirwan juga mendapatkan tanggapan keras dari kalangan DPR RI. Ketua Komisi II DPR, Rizqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa tindakan Mirwan tidak pantas secara etika dan kemanusiaan.

    Sorotan Tambahan

    Rizqinizamy juga menyinggung adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah dan anggota DPRD bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026. Ia meminta agar keberangkatan Mirwan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah ia telah memperoleh izin resmi dari Kemendagri. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah Bupati Aceh Selatan sudah mengikuti prosedur dan persetujuan yang berlaku.

    Tinggalkan komentar


    Related Post