Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber dana yang dikembalikan oleh sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan pada era Presiden Joko Widodo tahun 2024. Dana yang telah disita dan dikembalikan ke KPK hingga saat ini mencapai hampir Rp 100 miliar.
Uang tersebut berasal dari agen travel haji dan umrah, yang merupakan pembayaran dari jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus. KPK kini tengah mendalami aliran dana tersebut yang diduga mengalir ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) melalui berbagai perantara.
Sumber Dana Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut berasal dari dana yang dikelola oleh agen travel haji dan umrah. Dana tersebut merupakan pembayaran dari para jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus.
“Itu kan uang yang dikelola biro travel dari pembayaran para jamaah. Dalam prosesnya, ada dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama melalui beragam perantara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Penyelidikan Perantara Aliran Dana
Penyidik KPK saat ini masih melakukan pendalaman intensif terhadap pihak-pihak yang menjadi perantara dalam aliran dana tersebut. Budi menyebutkan bahwa jalur perantara ini bisa melalui asosiasi agen haji dan umrah, atau pihak-pihak lain yang berperan menyalurkan dana ke pejabat Kemenag.
“Perantara-perantaranya apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian pihak lain ke Kementerian Agama, ini semuanya sedang kami dalami. Dari sini akan kami telusuri terkait dugaan aliran itu, dan sebagian uangnya sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Penyitaan dan Pengembalian Keuangan Negara
Penyitaan terhadap miliaran rupiah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan, sekaligus untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara. KPK berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga pada pengembalian aset negara.
“Harapannya perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga bagaimana kami bisa mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian keuangan negara,” tegas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut sudah mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan mendekati Rp 100 miliar.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati Rp 100 miliar,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan Tersangka Masih Menunggu Momen Tepat
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak KPK menyatakan masih menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan para tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan rinci dari tim penyidik terkait pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK akan mengusut aset yang berkaitan dengan perkara ini semaksimal mungkin.
“Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” ujar Setyo.
Setyo juga menegaskan bahwa tidak ada masalah lain terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK saat ini sedang fokus mengusut aliran dana ke pihak travel dan oknum di Kemenag.
“Masalah lain nggak ada kok,” pungkasnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memaksimalkan proses penyidikan.
Jeratan Pasal Korupsi
Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.









Tinggalkan komentar