Deddy Corbuzier, publik figur ternama, baru-baru ini buka suara mengenai isu yang tengah hangat diperbincangkan: perceraian. Namun, alih-alih fokus pada gosip yang beredar, ia justru mengkritik tajam etika yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek kerahasiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses hukum, khususnya terkait perceraian.
Isu perceraian selebriti memang kerap menjadi santapan empuk bagi publik. Kali ini, Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa menjadi pusat perhatian. Rumor keretakan rumah tangga mereka dengan cepat menyebar luas di berbagai platform.
Namun, respons Deddy kali ini berbeda dari biasanya. Ia tidak membela diri dari tudingan atau gosip yang beredar. Sebaliknya, Deddy mengalihkan sorotan kepada pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sentilan Pedas Deddy Corbuzier untuk PA Jaksel
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Deddy menyampaikan kritiknya. Ia menegaskan bahwa gosip yang beredar tidaklah penting baginya. Namun, ada satu hal yang membuatnya angkat bicara, yaitu respons dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap pertanyaan media.
Saat wartawan mengonfirmasi rumor tersebut, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas atas nama Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa “belum ada” dalam sistem mereka. Pernyataan inilah yang menjadi pangkal masalah bagi Deddy. Ia menilai, etika lembaga hukum telah dilanggar.
Deddy mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat publik dari Pengadilan Agama dapat dengan mudah memberikan pernyataan seperti itu kepada media. Ia menekankan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi, mengingat kerahasiaan adalah prinsip utama dalam proses hukum, terutama dalam kasus perceraian.
“Yang gua masalahin adalah… Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa ngomong ‘berkasnya belum ada’,” ungkap Deddy.
Ia melanjutkan, “Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang nggak ada. Dan yang paling penting bukan itu,” tegasnya.
Prinsip Kerahasiaan dalam Sidang Perceraian
Kritik Deddy tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan juga pada dasar hukum yang kuat. Ia menyinggung prinsip kerahasiaan dalam proses perceraian. Menurutnya, perceraian adalah perkara yang wajib disidangkan secara tertutup.
Deddy mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang mengatur bahwa pemeriksaan gugatan perceraian harus dilakukan dalam sidang tertutup. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerahasiaan publik.
Deddy menjelaskan bahwa ada empat jenis perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, dan salah satunya adalah kasus perceraian. Ia menegaskan bahwa pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebutkan nama lengkap merupakan pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan.
“Kena ya kamu sama saya,” ujar Deddy dengan nada penuh penekanan.
Bukan Sekadar “Ada” atau “Belum Ada”
Inti dari permasalahan ini bukanlah apakah Deddy benar-benar mengajukan gugatan cerai atau tidak. Menurut Deddy, pengadilan seharusnya hanya memproses perkara yang masuk. Bukan malah menjadi sumber informasi bagi media, apalagi sampai menyebut nama lengkap pihak yang bersangkutan.
Deddy berpendapat bahwa jika memang harus memberikan konfirmasi, idealnya hanya menyebutkan inisial. Pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut nama lengkap, dinilai Deddy, telah melampaui batas kerahasiaan dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Tapi Anda nyebarin kalau ada artis mau cerai dan sebagainya Anda yang nyebarin, datengin media langsung. Tujuannya apa?” tuntutnya.
Ia menegaskan bahwa yang paling penting bukanlah status perkara, melainkan moral yang harus dijaga sebagai lembaga peradilan.
Moral dan Tanggung Jawab Etika
Seorang warganet dengan akun @julanrmeser memberikan tanggapan bahwa pendaftaran perkara memang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Namun, Deddy tetap berpegang pada prinsipnya bahwa yang menjadi masalah adalah etika pejabat yang menyebut nama lengkap.
“yang masuk hanya inisial sesuai permintaan. Yg dilakukan ibu ini adalah menjawab dengan pertanyaan nama lengkap,” timpa Deddy.
Deddy menegaskan bahwa meskipun pendaftaran perkara bersifat terbuka, lembaga peradilan tetap memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga kerahasiaan dalam perkara sensitif seperti perceraian.
Deddy Corbuzier menutup kritiknya dengan pertanyaan retoris: “Moral Anda di mana?” Sebuah pertanyaan yang menggugah kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas di lembaga peradilan.









Tinggalkan komentar