Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan ini mengubah skema kepesertaan Tapera, yang semula wajib, menjadi sukarela. Keputusan MK ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama pekerja dan buruh yang sejak awal menolak kebijakan tersebut.
Keputusan MK yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 29 September 2025, menjadi titik balik penting dalam sejarah Tapera. Putusan ini mengakhiri kewajiban iuran bagi pekerja dan pekerja mandiri, memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan pengelolaan penghasilan mereka.
MK mengabulkan permohonan pemohon secara penuh. Hakim konstitusi, Saldi Isra, menekankan bahwa istilah “tabungan” tidak dapat disamakan dengan pungutan resmi yang bersifat memaksa seperti pajak. Kewajiban menjadi peserta Tapera dianggap menggeser prinsip sukarela yang seharusnya mendasari tabungan.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.
Majelis hakim memutuskan perkara ini secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion). MK berkesimpulan bahwa kewajiban iuran dalam Tapera tidak lagi mencerminkan kebebasan kehendak warga negara, sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, adalah inti dari undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Uji materi UU Tapera ini diajukan oleh dua pihak, yakni karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Mereka menilai kewajiban menjadi peserta Tapera menambah beban bagi pekerja, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk membuka usaha baru.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran dari pekerja mandiri untuk Tapera dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini sekaligus menghapus skema pemotongan otomatis yang sebelumnya menuai perdebatan.
Sejak awal diluncurkan, program Tapera tidak pernah lepas dari kritik. Penolakan terbuka mulai terlihat pada pertengahan 2024 dengan adanya aksi buruh di sejumlah daerah.
Di Jakarta, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul di kawasan Patung Kuda, menuntut pemerintah menghentikan penerapan Tapera. Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah melalui Tapera tidak jelas, sementara risiko penyalahgunaan dana masyarakat tetap besar.
Di Yogyakarta, ratusan buruh turun ke jalan menolak kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera karena dianggap semakin memberatkan pekerja.
Suara serupa juga bergema di Kabupaten Tangerang, Banten, di mana para buruh meminta pemerintah meninjau ulang aturan Tapera yang dinilai menambah beban biaya hidup.
Para buruh sepakat bahwa iuran wajib Tapera justru menambah tekanan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga ongkos pendidikan anak.
Dengan dibatalkannya UU Tapera, seluruh regulasi turunan yang berkaitan dengan kewajiban kepesertaan Tapera otomatis tidak berlaku. Program tabungan perumahan rakyat kini kembali ditegaskan bersifat sukarela, selaras dengan prinsip dasar tabungan yang bergantung pada kehendak individu.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi kalangan pekerja dan buruh yang selama ini konsisten menolak pungutan wajib Tapera. Putusan MK dipandang sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pengelolaan penghasilannya sendiri.
Pemerintah perlu mencari alternatif yang tidak menambah beban pekerja, tetapi tetap dapat mendukung program perumahan nasional.
Putusan MK ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi kaum pekerja. Selama ini, Tapera dinilai sebagai kebijakan yang lebih menguntungkan pemerintah ketimbang peserta. Dengan diubahnya skema menjadi sukarela, pekerja kini memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan apakah akan berpartisipasi dalam program tabungan perumahan atau tidak.
Bagi serikat buruh, pembatalan UU Tapera adalah hasil dari konsistensi aksi kolektif yang dilakukan sejak lama. Penolakan masif yang dilakukan di berbagai daerah telah menunjukkan bahwa suara pekerja mampu memberi pengaruh nyata terhadap kebijakan pemerintah.
Ke depan, keberhasilan buruh dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum maupun aksi lapangan dapat menjadi contoh dalam menghadapi kebijakan serupa.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, pembatalan UU Tapera bukan hanya soal penghentian kewajiban iuran, tetapi juga simbol kemenangan masyarakat dalam mempertahankan hak konstitusionalnya. Di sisi lain, pemerintah dituntut lebih bijak dalam merancang kebijakan publik, khususnya yang menyangkut kesejahteraan rakyat.









Tinggalkan komentar