Penangkapan Adrian Gunadi: Akhir Pelarian Pendiri Investree di Qatar
Setelah menjalani pelarian yang cukup panjang, mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap di Qatar pada 24 September 2025. Penangkapan ini mengakhiri masa tinggal Adrian sebagai permanent resident di Doha. Kini, kasus dugaan skandal gagal bayar yang melibatkan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru setelah ia dipulangkan paksa ke Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian finansial yang signifikan dan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Penangkapan Adrian Gunadi menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan. Berikut adalah rangkuman detail dari kasus tersebut.
Praktik Ilegal Sejak 2022
Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan memanfaatkan perusahaan bayangan menggunakan nama Investree.
Dari skema tersebut, kerugian yang tercatat mencapai Rp2,7 triliun. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Polri menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Interpol menerbitkan red notice pada Februari 2025.
Keberadaan Adrian di Qatar sempat menyulitkan proses penangkapan karena prosedur ekstradisi dengan negara tersebut bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Namun, melalui jalur kerja sama kepolisian atau police-to-police cooperation, jalan keluar akhirnya ditemukan.
Dipulangkan Melalui Jalur Cepat
Dua hari setelah penangkapan, pada 26 September 2025, Adrian dibawa ke Indonesia dan ditampilkan oleh Interpol RI di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, ia mengenakan rompi oranye sebelum digiring ke tahanan.
Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menjelaskan tentang perbedaan jalur ekstradisi formal dan police-to-police cooperation.
“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten.
Untung menambahkan, “Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut.”
Penangkapan di Qatar dan Kerja Sama Interpol
Untung menegaskan bahwa Adrian berhasil ditangkap di Qatar, tempat ia memperoleh izin tinggal permanen. Penangkapan ini melibatkan dukungan Interpol dari luar negeri.
“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” jelasnya.
“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambung Untung.
Mekanisme Police-to-Police Cooperation
Untuk menghindari hambatan prosedur diplomatik, aparat mengandalkan police-to-police cooperation. Jalur ini terbukti lebih cepat dan efektif dalam memulangkan Adrian.
Untung menjelaskan, “Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami.”
Status Tersangka dan Penahanan
Setibanya di Indonesia, Adrian resmi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat bersama kepolisian.
Yuliana menyampaikan, “OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.”









Tinggalkan komentar