Oknum perangkat Desa Dudakawu, Jepara, berinisial M, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp1,05 miliar. Kasus ini bergulir setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu melaporkan M ke Polres Jepara atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
M, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelaksana Kegiatan Desa, diduga menyalahgunakan sekitar Rp210 juta dari total Banprov yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan di empat RW di Desa Dudakawu. Pemdes telah melakukan beberapa kali mediasi dengan M, yang berujung pada penandatanganan surat kesanggupan pengembalian dana dan penjaminaan aset pribadi. Namun, karena dana tersebut tak kunjung dikembalikan, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara menjadi salah satu dasar penetapan M sebagai tersangka. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, legalitas hasil audit ini dipertanyakan beberapa pihak, karena menurut SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara.
Perdebatan hukum pun muncul. Ada pihak yang menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, mengingat itikad baik M yang telah menjaminkan asetnya. Mereka berpendapat Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang piutang lebih relevan daripada pasal-pasal Tipikor. Penetapan tersangka M dinilai janggal dan berpotensi digugat melalui praperadilan.
Proses pemanggilan dan penetapan tersangka M juga menjadi sorotan. M mengaku dipanggil ke Polres Jepara saat berada di Semarang dengan status saksi, lalu diperiksa intensif selama tiga hari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini dipertanyakan karena secara hukum, saksi tidak boleh ditahan sebelum berstatus tersangka atau terdakwa.
Kuasa hukum M, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, dan Fendy Reza Maulana, SH., menyatakan akan mengajukan praperadilan. Mereka beralasan perkara ini lebih cenderung perdata dan unsur pidana korupsi belum terpenuhi. Mereka juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Perkara ini cenderung ke ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar Mangara Simbolon dan Fendy Reza Maulana.
Kasus ini mengungkap permasalahan klasik di desa, yaitu pengelolaan anggaran besar yang rawan penyelewengan dan tarik ulur antara proses hukum pidana dan perdata. Publik Jepara pun menantikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil.









Tinggalkan komentar