Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Informasi ini penting bagi perencanaan liburan, perjalanan mudik, dan cuti kerja masyarakat.
Total libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. Hal ini diputuskan setelah melalui pembahasan lintas kementerian. Menko PMK Pratikno menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9), “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kami putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama sebanyak 8 hari.” Dengan mengetahui jadwal ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih matang.
Berikut daftar lengkap libur nasional 2026:
1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama 2026:
1. 16 Februari: Tahun Baru Imlek.
2. 18 Maret: Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1948.
3. 20 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
4. 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
5. 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
7. 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
8. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 (dan perubahannya dalam PP Nomor 17 Tahun 2020) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Agama, Nasrudin Umar, menambahkan bahwa penetapan libur ini telah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh umat beragama. “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Budha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.
Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan teknis antara eselon 1 dan 2 bersama tiga menteri terkait.









Tinggalkan komentar