Tujuh Brimob Terancam Sanksi Berat Atas Kecelakaan Maut Ojol
Polri memastikan tujuh personel Brimob yang terlibat kecelakaan maut menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, telah melanggar kode etik kepolisian. Mereka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Imam Widodo. Proses pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri.
Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, menegaskan ketujuh personel Brimob tersebut telah diamankan dan terbukti melanggar kode etik. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Untuk memastikan transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan. Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM turut dilibatkan dalam pengawasan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bahkan memantau langsung jalannya pemeriksaan.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi,” jelas Munafrizal Manan. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya kepada Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM.
Kompolnas turut berkomitmen mengawasi proses hukum agar berjalan akuntabel dan adil. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. Pihaknya memastikan pengawasan ketat atas proses hukum yang berjalan.









Tinggalkan komentar