Gubernur Kalbar Terancam Naik Status Tersangka Korupsi Jalan Rp 40 Miliar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar membuat KPK siap menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, jika bukti keterlibatannya cukup.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa peningkatan status hukum akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pengumpulan bukti. Proses ini termasuk memeriksa berbagai bukti terkait keterlibatan Ria Norsan. KPK tengah bekerja keras untuk memastikan semua bukti terhimpun secara lengkap dan akurat.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (26/8).
Penyidik KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8) lalu. Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya untuk menggali informasi langsung dari yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” imbuh Asep.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Dari penggeledahan tersebut, berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil disita dan saat ini sedang diteliti.
“Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain,” tegas Asep.
Dalam perkembangannya, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah Hasanudin, pensiunan PNS yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari ini.
Hingga saat ini, KPK disinyalir telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diungkap secara resmi oleh KPK. Proses penyidikan masih terus berlanjut. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini.









Tinggalkan komentar