Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia menyoroti waktu pelaksanaan OTT yang bertepatan dengan Rakernas Partai NasDem di Makassar, di mana Abdul Azis turut hadir. Keberadaan Abdul Azis di Rakernas menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
Rudianto, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, mengingatkan KPK agar tidak menjadikan OTT sebagai alat politik. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap KPK. OTT yang bermuatan politis akan berdampak buruk bagi citra lembaga antirasuah.
“Bung Hatta mengatakan, ini bukan kata Rudi Lallo, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” tegas Rudianto Lallo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8). Pernyataan ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dari intervensi politik.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang murni berlandaskan hukum, bukan kepentingan lain. Rudianto menginginkan agar KPK fokus pada motif hukum semata dalam setiap penyelidikan kasus korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum sangat diperlukan.
“Sebagai anak bangsa, saya sebagai mitra KPK, tentu kami hanya bisa mengingatkan untuk tidak ada betul-betul kasus yang diselidiki atas nama pendidikan masyarakat, murni motifnya hukum,” ujar Rudianto. Pernyataan ini menunjukkan harapan agar KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak.
Selain kritik terhadap potensi politisasi OTT, Rudianto juga mengkritik strategi KPK yang dinilai terlalu berfokus pada OTT daripada pencegahan. Ia berpendapat bahwa tindakan pencegahan seharusnya diprioritaskan ketika indikasi korupsi terdeteksi. Pencegahan dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan penindakan.
“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini, ini sebelum ketangkap tangan ini,” tegas Rudianto. Pertanyaan retoris ini menyoroti potensi pencegahan yang luput dari perhatian KPK.
Rudianto juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menolak istilah “operasi” dalam konteks OTT. Hal ini menimbulkan kebingungan publik terhadap praktik pemberantasan korupsi di Indonesia. Konsistensi terminologi sangat penting demi menjaga transparansi dan pemahaman publik.
Walau demikian, Rudianto juga memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kelembagaan KPK. Ia menekankan pentingnya penguatan institusi KPK agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan sesuai jalur hukum. Penguatan kelembagaan ini krusial untuk menjaga independensi dan kredibilitas KPK.
“Pada prinsipnya kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk kemudian penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” pungkas Rudianto. Pernyataan ini menunjukkan dukungan terhadap perbaikan KPK, namun dengan catatan tetap berpegang pada prinsip hukum.
Lebih lanjut, penting untuk dikaji apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum lain selain yang terkait dengan Bupati Kolaka Timur. Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan pihak lain juga perlu ditelusuri untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui detail kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik atau kepentingan lain yang mempengaruhi proses hukum. KPK perlu menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.









Tinggalkan komentar