Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa terkait hal ini. Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Masalah muncul ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu kursi dari pemerintah Saudi Arabia. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, jika merujuk UU 8/2019, pembagian yang seharusnya adalah 18.400 kursi untuk haji reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi akar permasalahan dan kini tengah diselidiki KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Asep menambahkan, peningkatan status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik KPK. Proses ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dan modus operandi yang digunakan dalam dugaan penyimpangan kuota haji. KPK juga tengah menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep kembali menegaskan.
Pemerintah Indonesia mengajukan penambahan kuota haji untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji. Namun, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi jemaah. KPK menekankan pentingnya penggunaan kuota tambahan sesuai ketentuan UU 8/2019.
Pengamat haji dan umrah, Ade Marfudin, memberikan apresiasi kepada KPK atas peningkatan status pengusutan kasus ini. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi siapapun yang terbukti bersalah. Ia mencontohkan kasus mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) yang diproses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota haji beberapa tahun lalu.
“Kasus SDA dulu 33 kursi kuota haji reguler, sudah selesai perkaranya. Sementara ini ribuan,” jelas Ade Marfudin.
Ade menjelaskan bahwa UU Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota untuk jemaah reguler dan khusus secara umum, tanpa spesifik membedakan antara kuota tetap dan tambahan. Pembagian kuota harus mengikuti aturan yang berlaku kecuali jika kuota tambahan diberikan langsung oleh pemerintah Saudi kepada travel di Indonesia.
Menurut Ade Marfudin, masalah kuota haji 2024 sebenarnya bisa dihindari jika Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam sidang Pansus Haji di DPR untuk memberikan klarifikasi. Ketidakhadirannya menyebabkan Pansus Haji DPR merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Pemerintah berpotensi beralasan pembagian kuota tambahan 50:50 karena alasan mendesak, misalnya untuk menghindari kuota yang tidak terisi karena calon jemaah reguler belum melunasi biaya haji. Namun, hal ini tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Ade Marfudin mengusulkan agar calon jemaah haji untuk periode berjalan dan dua tahun berikutnya diminta untuk melunasi biaya haji lebih awal. Hal ini akan meminimalisir kekurangan dana dan memberikan waktu lebih banyak untuk bimbingan manasik haji. “Kalau sekarang pelatihan atau manasiknya hanya beberapa kali saja,” tambahnya.









Tinggalkan komentar