Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan upaya penyembunyian aset oleh Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi PT Pertamina. Penyidik menyita lima mobil mewah milik Riza yang sengaja disembunyikan tanpa pelat nomor, sebuah taktik yang diduga bertujuan untuk menghambat penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Penggeledahan dilakukan serentak di beberapa lokasi pada Senin (4/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.
“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” jelas Anang kepada awak media.
Mobil-mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz. Kelima kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor, namun penyidik berhasil mengamankan kunci dan memverifikasi keasliannya berdasarkan data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Ketiadaan pelat nomor menunjukkan upaya yang disengaja untuk menyembunyikan kepemilikan mobil-mobil tersebut.
Penyitaan Aset Diduga Hasil Korupsi PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menduga kuat mobil-mobil mewah ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan di mana Riza Chalid diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk melacak aset-aset lainnya yang mungkin disembunyikan.
“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC (Mohammad Riza Chalid),” ungkap Anang.
Selain mobil, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dari tiga lokasi berbeda: Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Jakarta Selatan. Jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh pihak bank.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya. Dan, insya Allah pagi ini akan datang,” ungkap Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yadyn.
Riza Chalid Mangkir dan Red Notice Interpol
Langkah tegas Kejagung ini dilakukan setelah Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan ketiga sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025). Kejagung telah memulai proses penerbitan red notice melalui Interpol untuk membantu penangkapannya.
“Yang jelas, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya (daftar pencarian orang), nantinya dengan red notice juga,” tegas Anang. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengejar Riza Chalid dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberadaan Riza Chalid telah terlacak sebelumnya. Paspornya telah dicabut sejak penetapan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Data imigrasi menunjukkan ia telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi ini menunjukkan adanya upaya pelarian yang direncanakan dengan matang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aset pejabat publik dan upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif. Keberhasilan Kejagung dalam menyita aset-aset Riza Chalid diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam proses pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang adil.
Informasi tambahan: Investigasi lebih lanjut akan menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi di PT OTM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk membantu proses ekstradisi Riza Chalid.









Tinggalkan komentar