Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank “nganggur” atau dormant telah memicu kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari investor Benny Batara Hutabarat, atau Benix, yang menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan pemerintahan.
Benix khawatir kebijakan ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan Indonesia. Ia menyatakan kekhawatirannya akan dampak panik yang ditimbulkan oleh pemblokiran rekening secara massal. Menurutnya, kehilangan kepercayaan ini akan berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi negara.
“Kalau ini terus-terus dilakukan, dan netizen makin banyak yang panik, rakyat makin banyak yang panik, yang bahaya apa? Yang diserang apa? Trust (kepercayaan). Rakyat Indonesia lama-lama akan kehilangan trust-nya terhadap sistem perbankan Indonesia,” ungkap Benix dalam kanal YouTube miliknya.
Lebih jauh, Benix berpendapat bahwa kebijakan PPATK tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ketidakpastian dan kesulitan mengakses dana pribadi yang disimpan di bank dinilai sebagai tindakan yang menakutkan dan tidak masuk akal.
“Kenapa? Ya duit saya, saya taruh ke bank terus enggak bisa diakses kan ngeri sih, guys. Jujur saja,” tambahnya.
Benix mempertanyakan logika di balik pemblokiran rekening dengan saldo kecil. Ia mencontohkan kasus masyarakat yang kesulitan berobat karena rekeningnya diblokir, padahal saldo hanya Rp 12 juta. Ia menilai hal ini tidak sebanding dengan target utama PPATK yaitu menindak bandar judi online berskala besar.
“Menurut saya orang judi online itu, apalagi yang mau diincar tentu bandar-bandar besar, kayaknya enggak ada gue lihat bandar itu isi dompetnya atau isi rekeningnya cuma 20 juta, 50 juta. Kayaknya enggak sih, enggak masuk akal menurut saya,” tegas Benix.
Sebagai solusi, Benix menyarankan agar PPATK lebih spesifik dalam menentukan nilai saldo rekening yang akan diblokir. Misalnya, hanya rekening dormant dengan saldo di atas Rp 100 juta atau Rp 1 miliar yang perlu dibekukan. Dengan begitu, fokus penindakan akan tertuju pada pelaku kejahatan ekonomi yang memang memiliki modal besar.
“Lu freeze (bekukan) dah itu. Kenapa? Karena dia punya duit 1 miliar. Saya yakin, besok keluarganya ada yang masuk ke rumah sakit, saya yakin dia enggak pusing bayar tagihan. Dia enggak pusing kalau ada tagihan listrik. Dia enggak pusing kalau ada bayar uang sekolah anaknya,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa pemblokiran rekening dengan saldo kecil, seperti untuk kebutuhan sehari-hari, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan merugikan masyarakat. Dana tersebut seringkali digunakan untuk keperluan penting seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Terus tiba-tiba di-freeze (dibekukan). Padahal itu buat bayar uang sekolah anaknya. Buat bayar uang vaksin, buat beli uang baju anaknya, buat bayar berobat, kan sadis namanya lu. Sadis enggak lu? Coba lu pikir. Buat orang-orang, itu kan duit yang penting,” kata Benix dengan nada kecewa.
Analisis Lebih Lanjut Terhadap Kebijakan PPATK
Kebijakan PPATK ini perlu dikaji lebih dalam, dengan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Penting untuk memastikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana keuangan tidak justru merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Perluanya Kajian Hukum dan Regulasi
Aspek hukum dan regulasi terkait pemblokiran rekening dormant perlu ditelaah kembali untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti asas praduga tak bersalah dan hak atas rasa keadilan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
PPATK perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakannya. Masyarakat perlu diberikan akses informasi yang jelas dan mekanisme pengaduan yang efektif jika mengalami kerugian akibat kebijakan ini.
Rekomendasi untuk Peningkatan
Sebagai alternatif, PPATK dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih tertarget, misalnya dengan menggunakan analisis data dan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi rekening yang mencurigakan dengan lebih akurat. Hal ini akan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat luas.
Kesimpulannya, kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant membutuhkan evaluasi menyeluruh. Prioritas utama haruslah melindungi kepentingan masyarakat luas, sekaligus tetap efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan keuangan.









Tinggalkan komentar