Tantiem Komisaris BUMN: Strategi Redam Foya-foya atau Jebakan Biaya Baru?

Kilas Rakyat

3 Agustus 2025

3
Min Read

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) baru-baru ini merevisi kebijakan insentif dan tantiem bagi komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan baru ini, tertuang dalam Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyesuaikan pemberian insentif dengan kondisi keuangan masing-masing BUMN.

Perubahan ini memicu pertanyaan: apakah kebijakan ini akan meningkatkan pengawasan dan kinerja BUMN? Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Heri Gunawan, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak secara langsung meningkatkan pengawasan. Lebih tepatnya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemborosan tantiem di tengah kondisi keuangan BUMN yang kurang sehat.

“Larangan pemberian tantiem itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengawasan. Kebijakan itu hanya mengerem pesta-pora tantiem yang selama ini diterima oleh Direksi dan Dewan Komisaris, walau pun perusahaan rugi,” jelas Heri Gunawan.

Heri mencontohkan kasus PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang tetap memberikan tantiem miliaran rupiah kepada komisaris dan direksi meskipun perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 1,7 triliun pada tahun 2021. Hal ini, menurut Heri, dibenarkan oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 yang mengizinkan pemberian tantiem asalkan kerugian perusahaan tidak bertambah.

Analisis Kebijakan Baru BPI Danantara

Kebijakan BPI Danantara ini menekankan pada penyesuaian insentif dengan kinerja riil perusahaan. Jika BUMN untung, direksi berhak mendapatkan insentif yang tinggi. Sebaliknya, jika rugi, direksi mungkin tidak akan mendapatkan insentif di luar gaji pokok. Sistem ini dirancang untuk menghindari manipulasi akuntansi demi memperbesar laba semu.

Lebih lanjut, aturan baru ini secara spesifik menyatakan bahwa pendapatan ‘one-off’ atau ‘windfall’ tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan insentif. Hal ini ditujukan untuk mencegah pemberian insentif yang tidak mencerminkan kinerja berkelanjutan perusahaan.

Peraturan Menteri BUMN dan Tantangannya

Heri Gunawan menyoroti Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 sebagai akar masalah. Peraturan ini, menurutnya, masih memungkinkan pemberian tantiem meskipun perusahaan merugi, selama kerugiannya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Heri menyarankan agar peraturan tersebut direvisi untuk benar-benar menghapus praktik pemberian tantiem yang tidak sesuai dengan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara BPI Danantara dan Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Erick Thohir, mengingat keduanya berada di bawah satu naungan. Koordinasi yang baik dinilai krusial untuk memastikan efektivitas kebijakan baru ini.

Pendapat Rosan Roeslani

Rosan Roeslani menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan pengurangan honorarium, melainkan upaya penyelarasan sistem remunerasi dengan prinsip good corporate governance. Komisaris tetap akan menerima gaji bulanan yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka.

Implikasi Kebijakan dan Saran

Kebijakan baru BPI Danantara ini merupakan langkah positif menuju transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat. Peraturan Menteri BUMN yang masih memungkinkan pemberian tantiem meski perusahaan merugi perlu direvisi untuk mendukung penuh semangat kebijakan ini.

Ke depan, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih independen dan transparan untuk memastikan bahwa pemberian insentif dan tantiem benar-benar mencerminkan kinerja riil perusahaan dan tidak memicu praktik korupsi atau manipulasi.

Selain itu, perlu adanya pendidikan dan pelatihan bagi direksi dan komisaris BUMN terkait prinsip-prinsip good corporate governance dan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga mereka memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan benar.

Kesimpulannya, revisi kebijakan insentif dan tantiem oleh BPI Danantara merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan tata kelola BUMN. Namun, keberhasilannya bergantung pada implementasi yang konsisten, revisi peraturan yang mendukung, dan pengawasan yang ketat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BUMN secara keseluruhan.

Tinggalkan komentar


Related Post