Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi (Pers MAKI) dan Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mengkritik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terkait pengadaan buku administrasi desa dan kaos Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Kritikan tersebut berfokus pada dugaan intervensi berlebihan DPMPD dalam penggunaan anggaran desa. Semua desa di Pandeglang (sebanyak 326 desa) diwajibkan menganggarkan belanja untuk kedua barang tersebut dari dana desa tahap satu tahun 2025. Nilai anggaran yang dinilai janggal ini patut ditelusuri lebih lanjut.
Total anggaran yang dikeluarkan setiap desa mencapai Rp3,5 juta; Rp1,5 juta untuk buku administrasi dan Rp2 juta untuk 10 kaos KIM. Pers MAKI menilai harga kaos sebesar Rp200.000 per unitnya terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
Dugaan Kejanggalan dalam Pengadaan Barang
Septi Hidayat dari Pers MAKI menyatakan, “Kalau melihat dari jumlah barang dengan anggaran yang dikeluarkan oleh tiap desa sebesar Rp2 juta untuk kaus KIM. Harga satuannya kami rasa terlalu tinggi, jadi harga kaus itu sebesar Rp200 ribu per unit (pieces).” Proses pengadaan yang dinilai tertutup dan minim pengawasan publik juga menjadi sorotan.
Menurutnya, pengadaan massal seharusnya transparan dan melibatkan partisipasi publik. Pertanyaan mengenai spesifikasi kaos yang mencapai harga tersebut, serta alasan DPMPD harus mengakomodir pengadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab desa, juga disampaikan.
“Harga kaus seperti apa yang mencapai Rp200 ribu per unit, dan mengapa harus diakomodir oleh DPMPD Pandeglang, padahal itu kegiatannya di desa dan uangnya pun dari dana desa,” tegas Septi.
Intervensi DPMPD Pandeglang dan Regulasi yang Berlaku
Tb. Aujani dari TURKI menilai DPMPD Pandeglang terlalu intervensi dalam pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku.
Aujani menyatakan bahwa, “Semuanya sudah diatur, ada regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik dana desa tahun anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024.” Ia menyayangkan intervensi tersebut karena dapat berpotensi pada penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Aujani menduga adanya upaya memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut. “Terkesan pihak DPMPD Pandeglang, terkesan ingin mendapatkan keuntungan dari belanja buku administrasi desa dan kaus KIM. Soalnya, dari harga kaus pun sudah tidak masuk akal. Kaus seperti apa 10 unit dengan harga Rp2 juta,” ujarnya.
Analisis Lebih Lanjut dan Rekomendasi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Intervensi dari DPMPD Pandeglang patut dipertanyakan dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Proses pengadaan yang tidak transparan dan harga barang yang tidak masuk akal menjadi indikator potensi penyimpangan.
Rekomendasi yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah audit independen terhadap penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Pandeglang, penyelidikan atas dugaan mark-up harga barang, dan peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat, dan mencegah praktik korupsi atau penyimpangan anggaran. Perlu juga diteliti apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang ini.
Selain itu, diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif kepada aparatur desa mengenai pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.









Tinggalkan komentar