Vonis Hasto 3,5 Tahun: Putusan Hakim Tak Temukan Bukti Penghambatan Harun Masiku

Kilas Rakyat

26 Juli 2025

3
Min Read

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Putusan ini terkait kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, Hasto dinyatakan bebas dari tuduhan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dakwaan jaksa. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bebas dari Tuduhan Menghalang-halangi Penyidikan

Meskipun terbukti bersalah dalam kasus suap, Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim menilai dua tuduhan perintangan penyidikan yang dialamatkan kepada Hasto tidak terbukti.

Tuduhan pertama adalah dugaan perintah merendam ponsel Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Hakim berpendapat peristiwa ini terjadi saat penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga tidak memenuhi unsur perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Tuduhan kedua melibatkan dugaan perintah menenggelamkan ponsel Kusnadi pada 6 Juni 2024. Meskipun terjadi saat penyidikan, Hasto saat itu masih berstatus saksi. Hakim menekankan asas nemo tenetur seipsum accusare, yaitu hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang merugikan dirinya sendiri.

Asas Nemo Tenetur Seipsum Accusare dan Bukti yang Tidak Cukup

Hakim Rios Rahmanto menjelaskan lebih lanjut tentang asas nemo tenetur seipsum accusare. Hakim menyatakan bahwa asas ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang memberatkan dirinya sendiri dalam suatu kasus pidana.

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan ponsel tersebut benar-benar direndam atau ditenggelamkan. Ponsel-ponsel yang dimaksud masih ditemukan dan disita oleh KPK. Oleh karena itu, unsur kesengajaan dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan.

“Dengan demikian, unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” tegas Hakim Rios Rahmanto.

Implikasi Putusan Terhadap Kasus Harun Masiku

Putusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap kasus Harun Masiku. Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan, meskipun Harun Masiku hingga kini masih buron. Keberadaan dan peran Hasto dalam kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP dan keterkaitannya dengan tokoh-tokoh penting partai. Putusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan opini publik, terutama tentang transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Indonesia.

Ke depan, publik berharap agar kasus Harun Masiku dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Perlu diteliti lebih lanjut bagaimana putusan ini dapat memengaruhi strategi KPK dalam mengejar buronan Harun Masiku. Apakah putusan ini akan menghambat atau justru membuka peluang baru dalam penyelidikan dan penuntutan kasus tersebut?

Tinggalkan komentar


Related Post