Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2025. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka yang fantastis.
Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan pengemasan ulang beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahunnya. Ia mempertanyakan praktik tersebut secara langsung kepada hadirin, mengungkapkan betapa subsidi pupuk, irigasi, dan bahan bakar yang diberikan negara, justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi segelintir oknum.
“Sama dengan beras, bayangkan ya beras kita subsidi benih, kita subsidi pupuk, pabrik pupuk milik rakyat, milik negara, pestisida di subsidi, waduk-waduk dibangun oleh uang rakyat, irigasi-irigasi dibangun oleh uang rakyat, beras alat-alatnya pakai bahan bakar disubsidi oleh rakyat, begitu sudah digiling jadi beras… Yahh. Itu paket diganti beras yang disubsidi ini ditempel katanya beras premium harganya tambah Rp5.000–Rp6.000, ini menurut saudara benar atau tidak?,” tanya Prabowo dalam pidatonya.
Lebih dari 200 perusahaan penggiling padi telah terbukti melakukan pelanggaran. Bukti-bukti telah dikumpulkan dan diuji di laboratorium, yang menyebabkan para pelaku mengakui kesalahannya. Presiden menegaskan bahwa uang negara yang telah digelapkan harus dikembalikan.
“Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar. Ini mereka sendiri sudah mengakui karena dibawa ke laboratorium diperiksa. Ya, ini mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar,” tegas Prabowo.
Kerugian Negara dan Dampaknya
Prabowo menilai praktik ini sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Kerugian Rp100 triliun per tahunnya merupakan angka yang sangat besar dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini adalah pidana. Ini nggak bener, ini pidana yang saya katakan kurang ajar itu, serakah. Dorongannya adalah saya dapat laporan, satu tahun dengan permainan ini ya beras biasa diganti bungkusnya, dibilang premium, dijual… ini hilang kekayaan kita, hilang Rp100 triliun tiap tahun. Rp100 triliun!,” kata Prabowo dengan nada geram.
Ia menggambarkan bagaimana kerugian tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta membantu pesantren di seluruh Indonesia.
“Gimana enggak mendidih kita dengar itu saudara-saudara, Rp100 triliun. Berarti kalau saya biarkan ini terus dalam 5 tahun, kita akan hilang Rp1.000 triliun. Dengan Rp1.000 triliun kita bisa perbaiki semua sekolah di Indonesia, kita bisa bantu semua rumah sakit, semua pesantren di seluruh Indonesia. Rp1.000 triliun,” jelas Prabowo.
Tindakan Hukum yang Tegas
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi ini. Tidak ada toleransi terhadap praktik curang yang merugikan negara dan rakyat.
“Jadi tidak bisa. Saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Usut! Tindak! Sita!,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa tindakan tegas ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar keinginan pribadi. Pengendalian sumber daya alam yang vital bagi hajat hidup orang banyak merupakan kewajiban negara.
“Karena Undang-Undang Dasar ’45 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara… beras penting atau tidak bagi negara? Jagung penting atau tidak? Minyak goreng penting atau tidak? Dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara. Sorry ye. Ini bukan pikiran Prabowo, ini bukan maunya Prabowo, ini perintah Undang-Undang Dasar ’45,” tegas Prabowo.
Analisis Lebih Lanjut
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan subsidi dan perdagangan komoditas pangan. Perlu adanya reformasi sistem yang lebih efektif untuk mencegah praktik curang serupa di masa mendatang. Mungkin perlu dipertimbangkan pula peningkatan teknologi untuk mendeteksi beras oplosan serta penguatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Selain itu, perlu adanya peningkatan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan dalam perdagangan beras. Pengetahuan tentang perbedaan beras subsidi dan beras premium dapat membantu masyarakat menghindari pembelian beras oplosan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan strategi untuk menstabilkan harga beras, sehingga praktik manipulasi harga dapat diminimalisir. Hal ini dapat dicapai melalui diversifikasi produksi, peningkatan efisiensi distribusi, dan pengaturan stok beras secara terintegrasi.









Tinggalkan komentar