Kasus Tian Bahtiar: Iwakum Tekankan Prosedur Sengketa Pers yang Tepat

Kilas Rakyat

23 April 2025

3
Min Read

Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan telah menimbulkan gelombang reaksi, terutama dari kalangan jurnalis. Isu ini menyoroti kompleksitas antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), melalui Ketua Umumnya Irfan Kamil, menyampaikan keprihatinan. Irfan menekankan pentingnya mekanisme Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers sebelum jalur hukum pidana ditempuh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur secara khusus kerja jurnalistik dan produk pers.

Iwakum menyatakan bahwa mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik seharusnya diprioritaskan. Langkah hukum pidana, menurut Iwakum, seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama dalam merespon pemberitaan yang dianggap merugikan.

Peran Dewan Pers dalam Sengketa Pers

Irfan Kamil menjelaskan bahwa penggunaan delik perintangan penyidikan harus berhati-hati dan sesuai dengan batasan hukum yang jelas. Tindakan konkret yang secara langsung menghambat proses hukum harus dibuktikan. Jika kritik atau opini jurnalistik langsung dianggap sebagai perintangan, hal ini dapat menimbulkan efek chilling effect terhadap kebebasan pers.

Menurutnya, kerja jurnalistik yang profesional tidak bisa serta-merta dipidana tanpa melalui uji etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu. Proses penegakan hukum harus menghormati prosedur dan kerangka hukum yang telah ditetapkan untuk produk jurnalistik.

Tuduhan terhadap Tian Bahtiar

Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Tian diduga membentuk opini publik negatif melalui pemberitaan di JAK TV yang menyoroti penanganan kedua kasus tersebut. Kejagung menganggap tindakan ini sebagai perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Lebih lanjut, Tian juga diduga menerima permintaan khusus (order) dari Marcella dan Junaedi untuk membuat pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan perintangan penyidikan yang disangkakan kepadanya.

Implikasi terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini memiliki implikasi yang luas terhadap kebebasan pers di Indonesia. Perlu keseimbangan antara penegakan hukum dan hak wartawan untuk memberitakan informasi kepada publik. Mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers perlu lebih diutamakan untuk menghindari kriminalisasi jurnalistik.

Adanya potensi kriminalisasi jurnalis dapat menciptakan suasana takut dan mengancam kebebasan pers. Hal ini akan mempersulit tugas jurnalis dalam melakukan pengawasan terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan dan ketegasan hukum yang menjamin kebebasan pers tetapi juga tidak menghalangi proses penegakan hukum.

Ke depannya, diperlukan dialog yang lebih intensif antara lembaga penegak hukum, Dewan Pers, dan kalangan jurnalis untuk mencari solusi yang seimbang dan menghindari konflik yang dapat membatasi kebebasan pers di Indonesia.

Tinggalkan komentar


Related Post