Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap selama periode mudik Lebaran tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Peniadakan sistem ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran. Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan tanpa khawatir akan pembatasan kendaraan.
Tujuan Peniadakan Ganjil Genap
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan kemacetan yang biasanya terjadi selama periode mudik Lebaran. Dengan meniadakan sistem ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas akan lebih lancar dan terkendali. Hal ini akan memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi para pemudik.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong sektor pariwisata dan perekonomian. Dengan mobilitas yang lebih leluasa, diharapkan masyarakat akan lebih banyak melakukan aktivitas wisata dan kegiatan ekonomi lainnya selama periode libur Lebaran.
Antisipasi Dampak dan Langkah Penunjang
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan dan patroli, penambahan petugas di titik-titik rawan kemacetan, serta optimalisasi sistem manajemen lalu lintas.
Dishub juga bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama periode mudik Lebaran. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas juga terus dilakukan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Mengemudi dengan kecepatan yang aman, tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sangat penting untuk mencegah kecelakaan.
Masyarakat juga diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik dengan baik dan memilih waktu perjalanan yang tepat untuk menghindari kemacetan. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dapat diakses melalui berbagai media dan aplikasi.
Kembalinya Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah periode libur Lebaran berakhir, yaitu pada tanggal 8 April 2025. Pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk kembali mematuhi peraturan tersebut.
Dishub DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan suasana mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar. Kerja sama dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.









Tinggalkan komentar