Demokrasi Pancasila yang Berlaku pada Periode 1965-1998 Bersifat

Kilas Rakyat

4 April 2024

2
Min Read
Bank Soal Dan Kunci Jawaban
Bank Soal Dan Kunci Jawaban

Demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri, yang dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Periode 1965-1998 atau biasa disebut era Orde Baru adalah era dimana sistem Demokrasi Pancasila merupakan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dibawah kebijakan presiden Soeharto, demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998 bersifat otoriter. Sifat ini dapat dilihat dari pemberlakuan Asas Tunggal Pancasila dan pembentukan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wadah politik yang hanya mempertahankan Golkar sebagai partai dominan. Praktek demokrasi dengan partai persatuan ini cenderung memberangsangkan dominasi satu partai dan mengecilkan ruang bagi partai-partai lain.

Selain itu, era ini juga ditandai dengan berbagai peraturan dan kebijakan represif yang membatasi ruang gerak masyarakat civil dan kebebasan pers, seperti pembredelan media, pembatasan hak berkumpul dan berpendapat, serta penekanan terhadap gerakan mahasiswa.

Walaupun demikian, pada periode ini juga dicatat beberapa langkah pembangunan yang signifikan yang dicapai dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik yang relatif tetap terjaga.

Dalam konteks ini, demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998 memiliki dua sisi. Di satu sisi, sifat otoriter yang dimilikinya membatasi hak-hak politik dan kebebasan masyarakat. Namun, di sisi lain, stabilitas politik dan pembangunan di berbagai sektor tetap berlangsung yang juga menjadi kebutuhan penting masyarakat.

Dengan begitu, periode ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana demokrasi Pancasila seharusnya berfungsi dan diterapkan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan mengedepankan asas musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Tinggalkan komentar


Related Post